Kompetensi Guru


Kompetensi Guru Sebagai Indikator Penunjang Profesionalitas Guru
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas akhir Etika Profesi Keguruan
Dosen Pengampu: Amin Nur Baedi, S.Ag., M.Pd.I.






Disusun oleh:

Nama                     : Ayu Nur Islami
                                               Nomor Absen        : 19      
                                               NIM                       : (23020170047)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2019

Puji syukur saya panjatkan atas kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena dengan rahmat, karunia, taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah Etika Profesi Keguruan tentang “Kompetensi Guru sebagai Indikator Penunjang Profesionalitas Guru” dengan tepat waktu.
Makalah ini berisi tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, peranan kompetensi dalam menunjang profesionalitas seorang guru, dan cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Makalah ini disusun secara padat dan rinci agar mudah dipahami. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya kita sebagai mahasiswa fakultas keguruan.


Salatiga, 19 Mei 2019


                                                                                                                            Penyusun









DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP

 

 

 





ABSTRAK


Penulisan makalah ini bertujuan untuk memaparkan materi tentang kompetensi guru sebagai indikator penunjang profesionalitas guru. Adapun yang menjadi latar belakang penulisan makalah ini adalah untuk memberikan kesadaran pada kita semua akan pentingnya kompetensi sebagai indikator penunjang profesionalitas guru. Subjek atau orang yang berada dalam dunia pendidikan seperti guru haruslah mereka yang mempunyai dan menguasai keahlian di bidang pendidikan. Guru adalah akar dari segala profesi, maka di tangan gurulah generasi bangsa ini ditempa dan dididik sebaik mungkin. Untuk dapat menghasilkan generasi yang baik dan berkualitas maka tentunya juga dibutuhkan guru yang profesional. Hal ini dimaksudkan karena dengan adanya keahlian atau profesinalitas guru dalam menguasai bidang pendidikan akan menjadikan ia lebih mudah dalam menajalankan profesinya. Guru yang telah cakap dalam kompetensi pedagogik dan profesional akan lebih mudah mengelola kelas dan menyampaikan ilmu yang dimilikinya, dengan kompetensi sosial dan kepribadiannya juga guru akan lebih mudah menjalin hubungan antara peserta didik, sesama guru, orang tua peserta didik, bahkan masyarakat luas. Dengan adanya kinerja atau profesionalitas guru juga akan mendorong berkembang dan meningkatnya kualitas dan mutu pendidikan. Untuk itu pengenalan tentang kompetensi guru sebagai indikator penunjang profesionalitas guru menjadi hal yang penting dibahas untuk meningakatkan mutu pendidikan.
Kata Kunci: Kompetensi, Indikator, Profesionalitas, Guru.








ABSTRACT


Writing of this paper aims to present material about teacher competency as an indicator of supporting teacher professionalism. As for the background of writing this paper is to provide awareness to all of us on the importance of competence as an indicator of supporting teacher professionalism. Subjects or people who are in the world of education such as teachers must be those who have and master expertise in the field of education. The teacher is the root of all professions, so in the hands of the teacher the generation of this nation is forged and educated as well as possible. To be able to produce a good and quality generation, of course professional teachers are also needed. This is intended because the existence of expertise or professionalism of teachers in mastering the field of education will make it easier to carry out their profession. Teachers who are already proficient in pedagogical and professional competence will be easier to manage classes and convey their knowledge, with social competence and personality as well as teachers, it will be easier to establish relationships between students, fellow teachers, parents of students, even the wider community. With the performance or professionalism of the teacher will also encourage the development and improvement of the quality and quality of education. For this reason, the introduction of teacher competence as an indicator of supporting teacher professionalism is an important matter discussed to improve the quality of education

Keywords: Competence, Indicator, Professionalism, Teacher.






BAB I
PENDAHULUAN
Guru adalah sebuah profesi yang membutuhkan keahlian. Sebagai jabatan profesional, berarti membutuhkan kecakapan dan kesungguhan dalam pelaksanaannya, karena guru bukan sebuah pekerjaan. Jika pekerjaaan hanya mementingkan sisi ekonomi-sosial, maka menjadi guru adalah sebuah profesi mengemban tanggung jawab untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.[1] Lebih jauh lagi, guru adalah salah satu sarana penting yang mengantarkan kehidupan bangsa pada masa depan yang gemilang melalui proses belajar mengajar. Adanya proses belajar mengajar yang baik dihasilkan dari kinerja guru, bagaimana guru mampu menyampaikan materi, menggunakan media pembelajaran yang tepat, mengatur suasana dan kondisi kelas, serta hal-hal penting lainnya yang menunjang keberhasilan tujuan pendidikan.
Pada masa sekarang, profesi guru semakin banyak diminati. Namun, terkadang juga mereka yang menekuni pendidikan keguruan bukanlah murni karena keinginan atau minat mereka untuk  menjadi guru. Hal inilah yang menjadikan salah satu tantangan bagi lembaga pendidikan perguruan tinggi khususnya fakultas keguruan untuk bisa melahirkan calon-calon guru yang berkompeten. Program studi keguruan seakan menjadi belokan atau jalan lain bagi mereka yang telah frustasi karena tidak diterima di program studi yang mereka inginkan, atau juga karena faktor biaya pendidikan. Program studi keguruan dikenal dengan biaya yang lebih ringan dibandingkan dengan biaya pendidikan program studi lain, bahkan terkadang dianggap sebagai program studi yang tidak harus membutuhkan banyak keahlian dan spesifikasi tertentu layaknya dokter, arsitek, teknik mesin atau profesi-profesi lain. Hal inilah yang menjadikan kualitas profesional guru kurang diperhatikan. Maka hal-hal tersebut menjadikan sebab dari munculnya guru yang kurang berkompeten.
Profesi guru adalah akar dari seluruh profesi lain. Maka seharusnya mereka yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi dapat berpartisipasi untuk menjadi pendidik bangsa. Seorang presiden, dokter, arsitek, dan lainnya lahir dari tempaan dan bimbingan seorang guru, maka sepatutnya guru adalah profesi yang benar-benar harus dijalani oleh orang yang memiliki keahlian. Hal ini bukan berarti mendiskriminasi mereka yang hanya memiliki kemauan untuk menjadi guru namun dari sisi intelektualnya rendah, karena profesionalitas guru juga didapat dari jiwa yang memiliki kemauan keras untuk menjadi guru. Dengan semangat dan kemauan yang tinggi, keahlian itu bisa didapatkan, sebagaimana semua tujuan bisa diraih dengan pembelajaran dan kesungguhan. Seseorang yang bercita-cita menjadi guru, hendaknya bersungguh-sungguh dalam menempuh pendidikannya, ia bukan hanya harus mengikuti persyaratan dan pemenuhan tugas akademik yang diterapkan di perguruan tingginya, akan tetapi ia juga harus mendalami karakteristik jiwa seorang guru, agar kelak benar-benar terpatri dalam jiwanya ‘aku seorang guru pencerdas generasi bangsa’.
Untuk mengatasi hal di atas, diperlukan adanya kesadaran diri. Sebagai seseorang yang menekuni bidang pendidikan, guru tentunya harus memiliki kualifikasi dan kemampuan di bidang pendidikan. Guru harusnya berusaha untuk menguasai kompetensi-kompetensi yang disyaratkan dalam dunia pendidikan. Selain itu juga, diperlukan adanya pembinaan yang dilakukan oleh pihak atau lembaga terkait, seperti kepala sekolah yang memiliki peran sebagai supervisor juga harus memberikan pelatihan dan pembinaan kepada guru-guru yang berada di lembaganya. Dengan demikian, diharapkan mutu pendidikan Indonesia dapat lebih baik dan meningkat lagi melalui kinerja guru yang menerapkan nilai profesionalitas.
    Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, antara lain:
1.    Apa hakikat  kompetensi guru?
2.    Apa peranan kompetensi dalam menunjang profesionalitas guru?
3.    Apa langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas guru?
    Adapun tujuan penulisan makalah ini sesuai dengan rumusan masalah di atas, antara lain:
1.    Untuk mengetahui hakikat kompetensi guru.
2.    Untuk mengetahui peranan kompetensi dalam menunjang profesionalitas guru?
3.     Untuk mengetahui langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas guru?


D.       Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini antara lain:
1.    Sebagai bahan pembelajaran untuk mengembangkan pengetahuan mahasiswa Fakultas Tarbiyyah dan Ilmu Keguruan khususnya Program Studi S1 Pendidikan Bahasa Arab berkaitan dengan cara menjadi guru yang profesional.
2.    Sebagai salah satu manifestasi dari proses pembelajaran di Institut Agama Islam Negeri Salatiga yang selanjutnya akan diarahkan menjadi sumber bacaan yang layak dan sesuai dengan kaidah keilmuan.
3.    Sebagai salah satu hasil karya mahasiswa yang nantinya akan menjadi bukti akademik baik di dalam lingkup institut maupun masyarakat luas
















BAB II
PEMBAHASAN
Untuk menjadi seorang guru yang mampu mengemban amanah negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, maka dibutuhkan kemampuan khusus yang harus dimiliki oleh seorang guru. Kemampuan ini di antaranya terbingkai dalam makna kompetensi. Menurut Ngainun dkk (2007: 14) kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.[2] Maka kompetensi dimaksudkan sebagai sesuatu yang dipersyaratkan apabila seseorang ingin menjadi guru. Apabila ia telah memiliki kemampuan sebagai seorang guru, maka kinerja yang akan dilakukannya tentu akan baik pula.
Maka untuk menjadi seorang guru dibutuhkan syarat tertentu, tidak hanya dibuktikan dengan formalitas ijazah, namun juga harus memiliki kompetensi yang menunjang profesionalitas dan keriilan ilmu yang dimilikinya. Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru meliputi beberapa kompetensi, di antaranya kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.[3] Berikut ini definisi dari masing-masing kompetensi tersebut.
a.    Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah dalam mengelola interaksi pembelajaran bagi peserta didik. Kompetensi pedagogik ini mencakup pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, serta sistem evaluasi pembelajaran. Kompetensi ini diukur dengan formance test atau episodes terstruktur dalam praktek pengalaman lapangan (PPL), dan case based test  yang dilakukan secara tertulis.
b.    Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah yang berupa kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi kepribadian ini mencakup kemantapan pribadi dan akhlak mulia, kedewasaan, kearifan, serta keteladanan dan kewibawaan. Kompetensi ini bisa diukur dengan alat ukur portofolio guru/calon guru dan tes kepribadian/potensi.
c.    Kompetensi Sosial adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini diukur dengan portofolio kegiatan, prestasi dan keterlibatan dalam aktivitas.
d.   Kompetensi Profesional adalah kemampuan yang harus dimilki oleh pendidik di sekolah berupa penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Dalam hal ini mencakup penguasaan materi keilmuan, penguasaan kurikulum dan silabus sekolah, metode khusus pembelajaran bidang studi, dan wawasan etika dan pengembangan profesi. Kompetensi ini diukur secara tertulis, baik multiple choice maupun essay.[4]
Selait itu juga, menurut Departemen Agama RI (2005) pekerjaan guru adalah pekerjaan profesional, maka untuk menjadi pendidik atau guru harus pula memenuhi persyaratan yang berat, beberapa di antaranya: harus memiliki bakat sebagai guru, harus memiliki keahlian sebagai guru, memiliki kepribadian yang baik dan terintegrasi, memiliki mental yang sehat, berbadan sehat, memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas, guru adalah manusia yang berjiwa pancasila, serta guru adalah seorang warga Negara yang baik.[5] Lebih khusus lagi, dalam berlangsungnya proses pengajaran ada tiga kompetensi yang harus dimiliki guru yaitu: knowledge criteria (kemampuan intelektual), performancen criteria (keterampilan dan perilaku dalam mengajar), dan product criteria (kemampuan guru dalam mengukur potensi peserta didik.[6]
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru harus melingkupi aspek kognitif (pengetahuan/intelektual), afektif (kepribadian), psikomotorik (keterampilan) karena dalam proses pembelajaran nantinya juga mengacu pada aspek-aspek tersebut. Selain itu juga, dibutuhkan semangat dan kemauan yang tinggi dalam diri guru, agar proses pembelajaran yang dilakukan bukan hanya sekedar transfer pengetahuan akan tetapi guru juga mampu memberi semangat, motivasi, inspirasi serta inovasi belajar bagi peserta didik.


Kemampuan atau kompetensi yang dimiliki guru menjadi salah satu indikator penunjang terlaksananya sistem profesionalitas, yaitu terciptanya kinerja yang baik. Menurut KBBI, makna profesi itu sendiri adalah hal yang bersangkutan dengan profesi;  memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.[7] Beberapa hal seperti kemampuan (ability), keterampilan (skill), dan motivasi (motivation) akan memberikan kontribusi positif terhadap kualitas kinerja personil apabila disertai dengan upaya yang dilakukan untuk mewujudkannya.[8] Sebagaimana yang diungkapkan oleh Mawoli & Babanyako (2011) “stated that competence becomes a factor that affects individual behavior, and will affect performance in the end.[9] (kompetensi menjadi faktor yang mempengaruhi perilaku individu, dan pada akhirnya akan mempengaruhi kinerja).
Tuhan mewanti-wanti kepada hamba-Nya agar melakukan sesuatu sesuai dengan kadar kemungkinan, kemampuan, dan sesuai dengan hasrat dan disiplin keilmuannya. Manifesto Ilahi tersebut tidak lain merupakan indikasi strategis ke arah pencapaian tujuan akhir dari setiap dan berbagai bentuk program apa pun, termasuk pendidikan. Menempatkan seseorang pada posisi yang dikuasainya adalah kunci keberhasilan dalam menjalankan organisasi. Sebaliknya, menempatkan seseorang bukan pada posisinya adalah pintu kehancuran. Sehubungan dengan ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “jika suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan profesi (ahli)-nya, maka tunggulah saat kehancurannya.[10] Profesi guru harusnya diisi oleh orang-orang besar, berpengetahuan luas, dan memiliki keahlian yang bermutu karena akan mendesak sumber daya manusia yang unggul.[11]
Without having a good competence a teacher may not have a good performance. On the contrary, a teacher who have good competence not necessarily have a good performance. A teacher same with competence and motivation to pay the tasks and motivation to thrive.[12] (Tanpa memiliki kompetensi yang baik seorang guru mungkin tidak memiliki kinerja yang baik. Sebaliknya, seorang guru yang memiliki kompetensi baik tidak harus memiliki penampilan yang bagus. Setiap guru memiliki kesempatan yang sama dengan kompetensi dan motivasi untuk melaksanakan tugas dan motivasi untuk berkembang).
Profesionalitas guru ditandai dengan wujud kinerja yang baik. Guru yang berkompetensi tentunya akan lebih mudah dalam menjalani kinerjanya sebagai seorang pendidik. Profesionalitas guru juga menjadi penentu keberhasilan dalam mutu suatu pendidikan, oleh karena itu dibutuhkan guru yang berkompetensi dalam mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas. Profesi guru harusnya diemban oleh mereka yang memiliki intelektual yang tinggi dan berkompeten, pernyataan ini bukan berarti mendiskriminasi mereka yang hanya memiiliki kemampuan rata-rata, akan tetapi hanya sebagai suatu hal yang diutamakan. Setiap guru memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan komptensinya demi melaksanakan tugas dan mendorong berkembanganya mutu pendidikan. Hal ini disebabkan karena begitu pentingnya peranan kompetensi dalam menunjang profesionalitas guru yang berdampak pada akhir pencapaian keberhasilan cita-cita pendidikan.

Selama hayat masih di kandung badan, segala sesuatu masih bisa diperjuangkan. Begitu pula dengan gelar profesional, seseorang bisa menjadi profesional ketika melewati beberapa tahap dan pengalaman-pengalaman dalam hidupnya. Dengan proses penggalian bakat dan latihan yang terus-menerus, seseorang bisa menjadi lebih baik dari keadaan atau kemampuan yang pernah dimiliki sebelumnya. Begitu juga dengan pengalaman, mungkin pertama kali mengajar memiliki rasa nervous yang tidak karuan, akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu dan keterbiasaan maka lambat laun seorang guru akan lebih rileks ketika mengajar, hal ini karena ia sudah berpengalaman. Peningkatan kemampuan profesional guru juga dapat dikelompokkan menjadi dua macam pembinanan. Pertama, pembinaan kemampuan pegawai sekolah melalui supervisi pendidikan, program sertifikasi, dan tugas belajar. Kedua, pembinaan komitmen pegawai sekolah melalui pembinaan kesejahteraannya.[13]
Selain itu hal yang bisa dilakukan adalah dengan mengikuti forum-forum bersama guru lainnya, seperti forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Hasil penelitian Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) terhadap kebutuhan guru mencapai 85% responden menjawab sangat efektif, hal ini dapat diartikan bahwa MGMP sangat dibutuhkan guru dalam meningkatkan profesionalisme guru, kemampuan akademik guru, kompetensi guru dalam mengajar, menumbuhkan semangat guru dalam mempersiapkan kegiatan belajar mengajar guru dan mengurangi kesenjangan antar guru dalam proses pembelajaran.[14] Pihak lain yang juga bertanggung jawab atas profesionalitasnya guru adalah lembaga perguruan tinggi, di antaranya yaitu fakultas/jurusan tarbiyah sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Islam (LPTKI).[15]
Peningkatan profesionalitas guru menjadi suatu keharusan, karena dari tangan guru-lah akan muncul generasi bangsa yang unggul dan berkualitas. Meskipun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadikan guru bukan satu-satunya sumber belajar, akan tetapi peserta didik juga membutuhkan arahan dan bimbingan yang tidak bisa mereka dapatkan melalui mesin atau teknologi dan hal itu kembali lagi pada kinerja seorang guru. Guru merupakan tugas mulia yang semua profesi bertumpu padanya. Maka sebagai seorang yang ingin menjadi guru hendaknya bersungguh-sungguh dalam menekuni proses pendidikannya hingga tidak berhenti untuk terus belajara dan berlatih mengembangkan kemampuan yang dimiliki.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatakan kinerja atau profesionalitas guru adalah dengan banyak belajar dan berlatih. Peningkatan profesionalitas guru juga dapat dilakukan dengan cara memberikan pembinaan kepada guru, baik pembinaan kemampuan maupun komitmennya dalam menjadi pendidik bangsa. Pembinaan dapat dilakukan oleh kepala sekolah yang berperan sebagai supervisor dan dapat juga dilakukan oleh guru-guru yang telah memiliki pengalaman mengajar atau kompetensi yang unggul. Selain itu, peningkatan profesionalitas guru juga dapat dilakukan dengan cara mengadakan forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), baik dalam lingkup lembaga sekolah itu sendiri, antar sekolah se-kecamatan/kabupaten atau bahkan lebih luas lagi. Sejatinya, lembaga yang paling menunjang dalam peningkatan profesionalitas guru adalah lembaga-lembaga tenaga kependidikan/fakultas keguruan, hal ini disebabkan karena lembaga tenaga kependidikan merupakan wadah yang berpengaruh untuk mencetak tenaga pendidik yang profesional.


















BAB III
PENUTUP
Untuk menjadi seorang guru dibutuhkan syarat tertentu, tidak hanya dibuktikan dengan formalitas ijazah, namun juga harus memiliki kompetensi yang menunjang profesionalitas dan keriilan ilmu yang dimilikinya. Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru meliputi beberapa kompetensi, di antaranya kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Profesionalitas guru ditandai dengan wujud kinerja yang baik. Guru yang berkompetensi tentunya akan lebih mudah dalam menjalani kinerjanya sebagai seorang pendidik. Profesionalitas guru juga menjadi penentu keberhasilan dalam mutu suatu pendidikan, oleh karena itu dibutuhkan guru yang berkompetensi dalam mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas.
Peningkatan profesionalitas guru dapat dilakukan dengan cara pembinaan kemampuan pegawai sekolah melalui supervisi pendidikan, program sertifikasi, dan tugas belajar serta pembinaan komitmen pegawai sekolah melalui pembinaan kesejahteraannya. Profesionalitas juga dapat diasah dengan terus-menerus belajar dan mengembangkan kemampuan yang dimiliki, belajar dari pengalaman, serta mengikuti forum seperti musyawarah guru mata pelajaran (MGMP). Lembaga yang juga berpengaruh terhadap lahirnya guru yang profesional adalah perguruan tinggi khususnya fakultas keguruan.
Diharapkan setelah membaca dan mempelajari isi yang terkandung di dalam makalah ini, hendaknya kita lebih mengetahui tentang hakikat keberadaan guru dan jaminan perlindungan yang harusnya diwujudkan oleh kita semua. Seberapa banyak pun regulasi yang berlaku tentang penjaminan jabatan guru tidak akan berpengaruh jika tidak ada perhatian dan apresiasi serta kesadaran diri dari kita senua.
Makalah ini disusun secara referentif sehingga pembaca dapat membuktikan kebenarannya sesuai referensi yang telah dipaparkan di dalamnya. Makalah ini menjadi salah satu bahan bacaan yang bisa menambah wawasan bagi kita, terutama bagi para calon guru agar mengetahui hakikat menjadi guru yang profesional.

Amalia, Lia & Tressy Saraswati. 2018. The Impact of Competencies Toward Teacher's Performance Moderated By the Certification in Indonesia. Kne Sciences  DOI: 10.18502/kss.v3i10.3363. acces from https://knepublishing.com/index.php/Kne-Social/article/view/3363/7083 at 14 April 2019, 18:50 pm.
Asdiqah, Siti. 2015. Etika Profesi Keguruan. Salatiga: LP2M-Press.
Bafadal, Ibrahim. 2008. Peningkatan Profesionalisme Guru Sekolah Dasar. Jakarta: PT Bumi Akasara.
Barizi, Ahmad & Muhammad Idris. 2014. Menjadi Guru Unggul. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Husein, Latifah. 2017. Profesi Keguruan; Menjadi Guru Profesional. Jogjakarta: Pustaka Baru Press.
Ma’rifataini, Lisa’diyah. 2014. Efektifitas MGMP dalam Peningkatan Profesionalisme Guru Mata Pelajaran Umum di MTs. Edukasi Volume 12, Nomor 1, Januari-April 2014.
Nabila, Haniatin. 2016. The Influence Of Pedagogic Competence And Professional Competence To Performance Of Teachers Social Studies In Trowulan District. International Conference on Ethics of Business, Economics, and Social Science: ICEBESS 2016 Proceeding.
Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat 1









Ayu Nur Islami atau biasa dipanggil Ayu oleh orang-orang sekitarnya memiliki hobi menulis. Perempuan kelahiran Sukoharjo, 7 Desember 1998 ini, adalah mahasiswi Program Studi S1 Pendidikan Bahasa Arab Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Saat ini ia sedang menempuh perkuliahan di semester IV. Memulai pendidikan dasar di MIN 6 Bima, berlanjut ke jenjang MTs Sila hingga MAN 1 Bima. Ia memang tumbuh dan besar di perantauan provinsi Nusa Tenggara Barat bersama kedua orang tuanya. Selama menempuh bangku sekolah ia selalu mendapat ranking 1. Namun, semua itu tidak menjamin mulusnya perjalanan hidup. Walau berturut-turut menjadi bintang kelas tetapi ia sangat sulit untuk dapat lulus di Perguruan Tinggi yang ia inginkan. Kisah pendidikannya di jenjang Perguruan Tinggi cukup rumit, setelah beberapa kali mendaftar di Universitas Islam Negeri Malang dan Sunan Kalijaga Yogyakarta ia tetap saja tidak lulus, sehingga akhirnya melupakan angan-angan itu dan menjalani kenyataan hidup. Walaupun demikian, ia tidak pernah putus asa, ia berusaha melakukan hal-hal yang dapat membahagiakan orang tuanya dengan cara berkuliah dengan sungguh-sungguh. Setelah melewati dua semester di tahun pertama perkuliahan, ia mencoba mendaftar Beasiswa Unggulan yang diselenggarakan oleh Kemendikbud, tidak disangka Allah menakdirkannya lulus beasiswa itu. Ia menjalani sisa perkuliahannya dengan dana beasiswa tersebut dan berhasil meringankan beban kedua orang tuanya. Selain bercita-cita menjadi guru bahasa Arab, ia juga mempunyai keinginan untuk membangun madrasah tahfidz walau hanya di lingkup keluarga dan orang-orang terdekatnya. Motto hidupnya adalah “Hidup itu harus optimis, percaya dengan takdir Allah, menjalaninya dengan sabar dan syukur, boleh bermimpi tapi jangan putus asa jika gagal, semangat dan bersusaha melakukan hal yang bermanfaat, tidak sesuai dengan keinginan kita boleh jadi itu adalah hal yang paling baik yang Allah takdirkan untuk kita.” Kalian bisa menghubunginya melalui akun Facebook: Ayu Nur Islami atau E-mail: ayunurislami98@gmail.com atau kontak langsung melalui WhatsApp 087866706808.




[1] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 1 ayat (1)
[2] Siti Asdiqoh. 2015. Etika Profesi Keguruan. Salatiga: LP2M-Press hlm 19
[3] UU No 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1 tentang Guru dan Dosen
[4] Arif Rohman. 2009. Memahami Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: Aswaja. hlm. 152-153
[5] Latifah Husein. 2017. Profesi Keguruan; Menjadi Guru Profesional. Jogjakarta: Pustaka Baru Press. hlm. 29
[6] Ibid, Latifah Husein, hlm. 33
[7] https://kbbi.web.id/profesional diakses Minggu 19 Mei 2019 pukul 22:19
[8] Ibid, Latifah Husein, hlm. 135
[9] Lia Amalia & Tressy Saraswati. 2018. The Impact of Competencies Toward Teacher's Performance Moderated By the Certification in Indonesia. Kne Sciences  DOI: 10.18502/kss.v3i10.3363. acces from https://knepublishing.com/index.php/Kne-Social/article/view/3363/7083 at 18:50 pm.
[10]Ahmad Barizi & Muhammad Idris. 2014. Menjadi Guru Unggul. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, hlm. 133-134
[11] Ibid, Ahmad Barizi, hlm. 138-139
[12] Haniatin Nabila. 2016. The Influence Of Pedagogic Competence And Professional Competence To Performance Of Teachers Social Studies In Trowulan District. International Conference on Ethics of Business, Economics, and Social Science: ICEBESS 2016 Proceeding. hlm. 559
[13] Ibrahim Bafadal. 2008. Peningkatan Profesionalisme Guru Sekolah Dasar. Jakarta: PT Bumi Akasara. hlm. 44-45
[14] Lisa’diyah Ma’rifataini. 2014. Efektifitas MGMP dalam Peningkatan Profesionalisme Guru Mata Pelajaran Umum di MTs. Edukasi Volume 12, Nomor 1, Januari-April 2014. hlm. 75
[15]Siti Asdiqah. 2015. Etika Profesi Keguruan. Salatiga: LP2M-Press. hlm. 34

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Mahabbah

Makalah Ilmu Dilalah Wal Ma'ajim

Macam-macam Problematika dan Praktik Bimbingan Konseling