Kompetensi Guru
Kompetensi Guru
Sebagai Indikator Penunjang Profesionalitas Guru
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
akhir Etika Profesi Keguruan
Dosen Pengampu: Amin Nur Baedi, S.Ag.,
M.Pd.I.
Disusun oleh:
Nama : Ayu Nur
Islami
Nomor Absen : 19
NIM :
(23020170047)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2019
Puji syukur saya panjatkan atas kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala,
karena dengan rahmat,
karunia, taufik dan hidayah-Nya saya dapat
menyelesaikan makalah Etika Profesi Keguruan tentang “Kompetensi Guru sebagai
Indikator Penunjang Profesionalitas Guru” dengan tepat waktu.
Makalah ini berisi tentang kompetensi
yang harus dimiliki oleh guru, peranan kompetensi dalam menunjang
profesionalitas seorang guru, dan cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan
profesionalitas guru. Makalah ini disusun secara padat dan rinci agar mudah dipahami. Kami
berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya kita sebagai
mahasiswa fakultas keguruan.
Salatiga, 19 Mei 2019
Penyusun
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP
ABSTRAK
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memaparkan materi tentang
kompetensi guru sebagai indikator penunjang profesionalitas guru. Adapun yang
menjadi latar belakang penulisan makalah ini adalah untuk memberikan kesadaran
pada kita semua akan pentingnya kompetensi sebagai indikator penunjang
profesionalitas guru. Subjek atau orang yang berada dalam dunia pendidikan
seperti guru haruslah mereka yang mempunyai dan menguasai keahlian di bidang
pendidikan. Guru adalah akar dari segala profesi, maka di tangan gurulah
generasi bangsa ini ditempa dan dididik sebaik mungkin. Untuk dapat
menghasilkan generasi yang baik dan berkualitas maka tentunya juga dibutuhkan
guru yang profesional. Hal ini dimaksudkan karena dengan adanya keahlian atau profesinalitas
guru dalam menguasai bidang pendidikan akan menjadikan ia lebih mudah dalam
menajalankan profesinya. Guru yang telah cakap dalam kompetensi pedagogik dan
profesional akan lebih mudah mengelola kelas dan menyampaikan ilmu yang dimilikinya,
dengan kompetensi sosial dan kepribadiannya juga guru akan lebih mudah menjalin
hubungan antara peserta didik, sesama guru, orang tua peserta didik, bahkan
masyarakat luas. Dengan adanya kinerja atau profesionalitas guru juga akan
mendorong berkembang dan meningkatnya kualitas dan mutu pendidikan. Untuk itu
pengenalan tentang kompetensi guru sebagai indikator penunjang profesionalitas
guru menjadi hal yang penting dibahas untuk meningakatkan mutu pendidikan.
Kata Kunci: Kompetensi, Indikator,
Profesionalitas, Guru.
ABSTRACT
Writing of this paper aims to present material about teacher competency as an indicator of supporting teacher professionalism. As for the background of writing this paper is to provide awareness to all of us on the importance of competence as an indicator of supporting teacher professionalism. Subjects or people who are in the world of education such as teachers must be those who have and master expertise in the field of education. The teacher is the root of all professions, so in the hands of the teacher the generation of this nation is forged and educated as well as possible. To be able to produce a good and quality generation, of course professional teachers are also needed. This is intended because the existence of expertise or professionalism of teachers in mastering the field of education will make it easier to carry out their profession. Teachers who are already proficient in pedagogical and professional competence will be easier to manage classes and convey their knowledge, with social competence and personality as well as teachers, it will be easier to establish relationships between students, fellow teachers, parents of students, even the wider community. With the performance or professionalism of the teacher will also encourage the development and improvement of the quality and quality of education. For this reason, the introduction of teacher competence as an indicator of supporting teacher professionalism is an important matter discussed to improve the quality of education
Keywords: Competence, Indicator, Professionalism, Teacher.
BAB I
PENDAHULUAN
Guru adalah
sebuah profesi yang membutuhkan keahlian. Sebagai jabatan profesional, berarti
membutuhkan kecakapan dan kesungguhan dalam pelaksanaannya, karena guru bukan
sebuah pekerjaan. Jika pekerjaaan hanya mementingkan sisi ekonomi-sosial, maka
menjadi guru adalah sebuah profesi mengemban tanggung jawab untuk mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik.[1]
Lebih jauh lagi, guru adalah salah satu sarana penting yang mengantarkan
kehidupan bangsa pada masa depan yang gemilang melalui proses belajar mengajar.
Adanya proses belajar mengajar yang baik dihasilkan dari kinerja guru,
bagaimana guru mampu menyampaikan materi, menggunakan media pembelajaran yang
tepat, mengatur suasana dan kondisi kelas, serta hal-hal penting lainnya yang
menunjang keberhasilan tujuan pendidikan.
Pada masa sekarang, profesi guru semakin banyak diminati. Namun,
terkadang juga mereka yang menekuni pendidikan keguruan bukanlah murni karena
keinginan atau minat mereka untuk menjadi
guru. Hal inilah yang menjadikan salah satu tantangan bagi lembaga pendidikan
perguruan tinggi khususnya fakultas keguruan untuk bisa melahirkan calon-calon
guru yang berkompeten. Program studi keguruan seakan menjadi belokan atau jalan
lain bagi mereka yang telah frustasi karena tidak diterima di program studi
yang mereka inginkan, atau juga karena faktor biaya pendidikan. Program studi
keguruan dikenal dengan biaya yang lebih ringan dibandingkan dengan biaya
pendidikan program studi lain, bahkan
terkadang dianggap sebagai program studi yang tidak harus membutuhkan banyak
keahlian dan spesifikasi tertentu layaknya dokter, arsitek, teknik mesin atau
profesi-profesi lain. Hal inilah yang menjadikan kualitas profesional guru
kurang diperhatikan. Maka hal-hal tersebut menjadikan sebab dari munculnya guru yang kurang
berkompeten.
Profesi guru
adalah akar dari seluruh profesi lain. Maka seharusnya mereka yang memiliki
kemampuan intelektual yang tinggi dapat berpartisipasi untuk menjadi pendidik
bangsa. Seorang presiden, dokter, arsitek, dan lainnya lahir dari tempaan dan
bimbingan seorang guru, maka sepatutnya guru adalah profesi yang benar-benar
harus dijalani oleh orang yang memiliki keahlian. Hal ini bukan berarti
mendiskriminasi mereka yang hanya memiliki kemauan untuk menjadi guru namun
dari sisi intelektualnya rendah, karena profesionalitas guru juga didapat dari
jiwa yang memiliki kemauan keras untuk menjadi guru. Dengan semangat dan
kemauan yang tinggi, keahlian itu bisa didapatkan, sebagaimana semua tujuan
bisa diraih dengan pembelajaran dan kesungguhan. Seseorang yang bercita-cita
menjadi guru, hendaknya bersungguh-sungguh dalam menempuh pendidikannya, ia
bukan hanya harus mengikuti persyaratan dan pemenuhan tugas akademik yang
diterapkan di perguruan tingginya, akan tetapi ia juga harus mendalami
karakteristik jiwa seorang guru, agar kelak benar-benar terpatri dalam jiwanya
‘aku seorang guru pencerdas generasi bangsa’.
Untuk mengatasi hal di atas, diperlukan adanya kesadaran diri. Sebagai
seseorang yang menekuni bidang pendidikan, guru tentunya harus memiliki
kualifikasi dan kemampuan di bidang pendidikan. Guru harusnya berusaha untuk
menguasai kompetensi-kompetensi yang disyaratkan dalam dunia pendidikan. Selain
itu juga, diperlukan adanya pembinaan yang dilakukan oleh pihak atau lembaga
terkait, seperti kepala sekolah yang memiliki peran sebagai supervisor juga
harus memberikan pelatihan dan pembinaan kepada guru-guru yang berada di
lembaganya. Dengan demikian, diharapkan mutu pendidikan Indonesia dapat lebih
baik dan meningkat lagi melalui kinerja guru yang menerapkan nilai
profesionalitas.
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam
makalah ini, antara lain:
1.
Apa
hakikat kompetensi guru?
2.
Apa
peranan kompetensi dalam menunjang profesionalitas guru?
3.
Apa
langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas guru?
Adapun tujuan penulisan makalah ini sesuai
dengan rumusan masalah di atas, antara lain:
1.
Untuk mengetahui hakikat kompetensi guru.
2.
Untuk mengetahui peranan kompetensi dalam
menunjang profesionalitas guru?
3.
Untuk
mengetahui langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk meningkatkan
profesionalitas guru?
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini antara
lain:
1. Sebagai bahan
pembelajaran untuk mengembangkan pengetahuan mahasiswa Fakultas Tarbiyyah dan
Ilmu Keguruan khususnya Program Studi S1 Pendidikan Bahasa Arab berkaitan
dengan cara menjadi guru yang profesional.
2. Sebagai salah satu manifestasi
dari proses pembelajaran di Institut Agama Islam Negeri Salatiga yang
selanjutnya akan diarahkan menjadi sumber bacaan yang layak dan sesuai dengan
kaidah keilmuan.
3. Sebagai salah satu hasil
karya mahasiswa yang nantinya akan menjadi bukti akademik baik di dalam lingkup
institut maupun masyarakat luas
BAB II
PEMBAHASAN
Untuk menjadi seorang guru yang mampu mengemban amanah negara dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa, maka dibutuhkan kemampuan khusus yang harus
dimiliki oleh seorang guru. Kemampuan ini di antaranya terbingkai dalam makna
kompetensi. Menurut Ngainun dkk (2007: 14) kompetensi merupakan kemampuan dan
kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.[2]
Maka kompetensi dimaksudkan sebagai sesuatu yang dipersyaratkan apabila
seseorang ingin menjadi guru. Apabila ia telah memiliki kemampuan sebagai
seorang guru, maka kinerja yang akan dilakukannya tentu akan baik pula.
Maka untuk menjadi seorang guru dibutuhkan syarat tertentu, tidak
hanya dibuktikan dengan formalitas ijazah, namun juga harus memiliki kompetensi
yang menunjang profesionalitas dan keriilan ilmu yang dimilikinya. Kompetensi
yang harus dimiliki oleh seorang guru meliputi beberapa kompetensi, di antaranya
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.[3]
Berikut ini definisi dari masing-masing kompetensi tersebut.
a.
Kompetensi
Pedagogik adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah dalam
mengelola interaksi pembelajaran bagi peserta didik. Kompetensi pedagogik ini
mencakup pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik, perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, serta sistem evaluasi pembelajaran. Kompetensi ini
diukur dengan formance test atau episodes terstruktur dalam
praktek pengalaman lapangan (PPL), dan case based test yang dilakukan secara tertulis.
b.
Kompetensi
Kepribadian adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah yang
berupa kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa serta menjadi
teladan peserta didik. Kompetensi kepribadian ini mencakup kemantapan pribadi
dan akhlak mulia, kedewasaan, kearifan, serta keteladanan dan kewibawaan.
Kompetensi ini bisa diukur dengan alat ukur portofolio guru/calon guru dan tes
kepribadian/potensi.
c.
Kompetensi
Sosial adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik,
sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi
ini diukur dengan portofolio kegiatan, prestasi dan keterlibatan dalam
aktivitas.
d.
Kompetensi
Profesional adalah kemampuan yang harus dimilki oleh pendidik di sekolah berupa
penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Dalam hal ini mencakup
penguasaan materi keilmuan, penguasaan kurikulum dan silabus sekolah, metode
khusus pembelajaran bidang studi, dan wawasan etika dan pengembangan profesi.
Kompetensi ini diukur secara tertulis, baik multiple choice maupun essay.[4]
Selait itu juga, menurut Departemen Agama RI (2005) pekerjaan guru
adalah pekerjaan profesional, maka untuk menjadi pendidik atau guru harus pula
memenuhi persyaratan yang berat, beberapa di antaranya: harus memiliki bakat
sebagai guru, harus memiliki keahlian sebagai guru, memiliki kepribadian yang
baik dan terintegrasi, memiliki mental yang sehat, berbadan sehat, memiliki
pengalaman dan pengetahuan yang luas, guru adalah manusia yang berjiwa
pancasila, serta guru adalah seorang warga Negara yang baik.[5]
Lebih khusus lagi, dalam berlangsungnya proses pengajaran ada tiga kompetensi
yang harus dimiliki guru yaitu: knowledge criteria (kemampuan
intelektual), performancen criteria (keterampilan dan perilaku dalam
mengajar), dan product criteria (kemampuan guru dalam mengukur potensi
peserta didik.[6]
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi yang harus
dimiliki oleh guru harus melingkupi aspek kognitif (pengetahuan/intelektual),
afektif (kepribadian), psikomotorik (keterampilan) karena dalam proses
pembelajaran nantinya juga mengacu pada aspek-aspek tersebut. Selain itu juga,
dibutuhkan semangat dan kemauan yang tinggi dalam diri guru, agar proses
pembelajaran yang dilakukan bukan hanya sekedar transfer pengetahuan
akan tetapi guru juga mampu memberi semangat, motivasi, inspirasi serta inovasi
belajar bagi peserta didik.
Kemampuan atau kompetensi yang dimiliki guru menjadi salah satu
indikator penunjang terlaksananya sistem profesionalitas, yaitu terciptanya
kinerja yang baik. Menurut KBBI, makna profesi itu sendiri adalah hal yang bersangkutan
dengan profesi; memerlukan kepandaian
khusus untuk menjalankannya.[7] Beberapa
hal seperti kemampuan (ability), keterampilan (skill), dan
motivasi (motivation) akan memberikan kontribusi positif terhadap
kualitas kinerja personil apabila disertai dengan upaya yang dilakukan untuk
mewujudkannya.[8]
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Mawoli & Babanyako (2011) “stated that
competence becomes a factor that affects individual behavior, and will affect
performance in the end.[9]
(kompetensi menjadi faktor yang mempengaruhi
perilaku individu, dan pada akhirnya akan mempengaruhi kinerja).
Tuhan mewanti-wanti kepada hamba-Nya agar melakukan sesuatu sesuai
dengan kadar kemungkinan, kemampuan, dan sesuai dengan hasrat dan disiplin
keilmuannya. Manifesto Ilahi tersebut tidak lain merupakan indikasi strategis
ke arah pencapaian tujuan akhir dari setiap dan berbagai bentuk program apa
pun, termasuk pendidikan. Menempatkan seseorang pada posisi yang dikuasainya
adalah kunci keberhasilan dalam menjalankan organisasi. Sebaliknya, menempatkan
seseorang bukan pada posisinya adalah pintu kehancuran. Sehubungan dengan ini,
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “jika suatu urusan
diserahkan kepada orang yang bukan profesi (ahli)-nya, maka tunggulah saat
kehancurannya.[10]
Profesi guru harusnya diisi oleh orang-orang besar, berpengetahuan luas, dan
memiliki keahlian yang bermutu karena akan mendesak sumber daya manusia yang
unggul.[11]
Without
having a good competence a teacher may not
have a good performance. On the contrary, a teacher who have good competence
not necessarily have a good performance. A teacher same with competence and
motivation to pay the tasks and motivation to thrive.[12]
(Tanpa memiliki kompetensi yang baik seorang guru mungkin tidak memiliki
kinerja yang baik. Sebaliknya, seorang guru yang memiliki kompetensi baik tidak
harus memiliki penampilan yang bagus. Setiap guru memiliki kesempatan yang sama
dengan kompetensi dan motivasi untuk melaksanakan tugas dan motivasi untuk
berkembang).
Profesionalitas guru ditandai dengan wujud kinerja yang baik. Guru yang
berkompetensi tentunya akan lebih mudah dalam menjalani kinerjanya sebagai
seorang pendidik. Profesionalitas guru juga menjadi penentu keberhasilan dalam
mutu suatu pendidikan, oleh karena itu dibutuhkan guru yang berkompetensi dalam
mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas. Profesi guru harusnya diemban oleh
mereka yang memiliki intelektual yang tinggi dan berkompeten, pernyataan ini
bukan berarti mendiskriminasi mereka yang hanya memiiliki kemampuan rata-rata,
akan tetapi hanya sebagai suatu hal yang diutamakan. Setiap guru memiliki
kesempatan yang sama untuk mengembangkan komptensinya demi melaksanakan tugas
dan mendorong berkembanganya mutu pendidikan. Hal ini disebabkan karena begitu
pentingnya peranan kompetensi dalam menunjang profesionalitas guru yang berdampak
pada akhir pencapaian keberhasilan cita-cita pendidikan.
Selama hayat masih di kandung badan, segala sesuatu masih bisa diperjuangkan.
Begitu pula dengan gelar profesional, seseorang bisa menjadi profesional ketika
melewati beberapa tahap dan pengalaman-pengalaman dalam hidupnya. Dengan proses
penggalian bakat dan latihan yang terus-menerus, seseorang bisa menjadi lebih
baik dari keadaan atau kemampuan yang pernah dimiliki sebelumnya. Begitu juga
dengan pengalaman, mungkin pertama kali mengajar memiliki rasa nervous yang
tidak karuan, akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu dan keterbiasaan
maka lambat laun seorang guru akan lebih rileks ketika mengajar, hal ini karena
ia sudah berpengalaman. Peningkatan kemampuan profesional guru juga dapat
dikelompokkan menjadi dua macam pembinanan. Pertama, pembinaan kemampuan
pegawai sekolah melalui supervisi pendidikan, program sertifikasi, dan tugas
belajar. Kedua, pembinaan komitmen pegawai sekolah melalui pembinaan
kesejahteraannya.[13]
Selain itu hal yang bisa dilakukan adalah dengan mengikuti forum-forum
bersama guru lainnya, seperti forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Hasil
penelitian Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) terhadap kebutuhan guru
mencapai 85% responden menjawab sangat efektif, hal ini dapat diartikan bahwa
MGMP sangat dibutuhkan guru dalam meningkatkan profesionalisme guru, kemampuan
akademik guru, kompetensi guru dalam mengajar, menumbuhkan semangat guru dalam mempersiapkan
kegiatan belajar mengajar guru dan mengurangi kesenjangan antar guru dalam
proses pembelajaran.[14] Pihak
lain yang juga bertanggung jawab atas profesionalitasnya guru adalah lembaga
perguruan tinggi, di antaranya yaitu fakultas/jurusan tarbiyah sebagai Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan Islam (LPTKI).[15]
Peningkatan profesionalitas guru menjadi suatu keharusan, karena
dari tangan guru-lah akan muncul generasi bangsa yang unggul dan berkualitas.
Meskipun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadikan guru bukan
satu-satunya sumber belajar, akan tetapi peserta didik juga membutuhkan arahan
dan bimbingan yang tidak bisa mereka dapatkan melalui mesin atau teknologi dan
hal itu kembali lagi pada kinerja seorang guru. Guru merupakan tugas mulia yang
semua profesi bertumpu padanya. Maka sebagai seorang yang ingin menjadi guru
hendaknya bersungguh-sungguh dalam menekuni proses pendidikannya hingga tidak
berhenti untuk terus belajara dan berlatih mengembangkan kemampuan yang
dimiliki.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hal yang dapat
dilakukan untuk meningkatakan kinerja atau profesionalitas guru adalah dengan
banyak belajar dan berlatih. Peningkatan profesionalitas guru juga dapat
dilakukan dengan cara memberikan pembinaan kepada guru, baik pembinaan
kemampuan maupun komitmennya dalam menjadi pendidik bangsa. Pembinaan dapat
dilakukan oleh kepala sekolah yang berperan sebagai supervisor dan dapat juga
dilakukan oleh guru-guru yang telah memiliki pengalaman mengajar atau
kompetensi yang unggul. Selain itu, peningkatan profesionalitas guru juga dapat
dilakukan dengan cara mengadakan forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),
baik dalam lingkup lembaga sekolah itu sendiri, antar sekolah
se-kecamatan/kabupaten atau bahkan lebih luas lagi. Sejatinya, lembaga yang
paling menunjang dalam peningkatan profesionalitas guru adalah lembaga-lembaga
tenaga kependidikan/fakultas keguruan, hal ini disebabkan karena lembaga tenaga
kependidikan merupakan wadah yang berpengaruh untuk mencetak tenaga pendidik
yang profesional.
BAB
III
PENUTUP
Untuk menjadi seorang guru
dibutuhkan syarat tertentu, tidak hanya dibuktikan dengan formalitas ijazah,
namun juga harus memiliki kompetensi yang menunjang profesionalitas dan
keriilan ilmu yang dimilikinya. Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru
meliputi beberapa kompetensi, di antaranya kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Profesionalitas
guru ditandai dengan wujud kinerja yang baik. Guru yang berkompetensi tentunya
akan lebih mudah dalam menjalani kinerjanya sebagai seorang pendidik.
Profesionalitas guru juga menjadi penentu keberhasilan dalam mutu suatu
pendidikan, oleh karena itu dibutuhkan guru yang berkompetensi dalam mencapai
tujuan pendidikan yang berkualitas.
Peningkatan profesionalitas guru
dapat dilakukan dengan cara pembinaan kemampuan pegawai sekolah melalui
supervisi pendidikan, program sertifikasi, dan tugas belajar serta pembinaan
komitmen pegawai sekolah melalui pembinaan kesejahteraannya. Profesionalitas juga
dapat diasah dengan terus-menerus belajar dan mengembangkan kemampuan yang
dimiliki, belajar dari pengalaman, serta mengikuti forum seperti musyawarah
guru mata pelajaran (MGMP). Lembaga yang juga berpengaruh terhadap lahirnya
guru yang profesional adalah perguruan tinggi khususnya fakultas keguruan.
Diharapkan setelah membaca dan
mempelajari isi yang terkandung di dalam makalah ini, hendaknya kita lebih
mengetahui tentang hakikat keberadaan guru dan jaminan perlindungan yang
harusnya diwujudkan oleh kita semua. Seberapa banyak pun regulasi yang berlaku
tentang penjaminan jabatan guru tidak akan berpengaruh jika tidak ada perhatian
dan apresiasi serta kesadaran diri dari kita senua.
Makalah ini disusun secara
referentif sehingga pembaca dapat membuktikan kebenarannya sesuai referensi
yang telah dipaparkan di dalamnya. Makalah ini menjadi salah satu bahan bacaan
yang bisa menambah wawasan bagi kita, terutama bagi para calon guru agar
mengetahui hakikat menjadi guru yang profesional.
Amalia,
Lia & Tressy Saraswati. 2018. The Impact of Competencies Toward
Teacher's Performance Moderated By the Certification in Indonesia. Kne
Sciences DOI: 10.18502/kss.v3i10.3363.
acces from
https://knepublishing.com/index.php/Kne-Social/article/view/3363/7083 at 14
April 2019, 18:50 pm.
Asdiqah,
Siti. 2015. Etika Profesi Keguruan. Salatiga: LP2M-Press.
Bafadal,
Ibrahim. 2008. Peningkatan Profesionalisme Guru Sekolah Dasar. Jakarta:
PT Bumi Akasara.
Barizi,
Ahmad & Muhammad Idris. 2014. Menjadi Guru Unggul. Jogjakarta:
Ar-Ruzz Media.
Husein,
Latifah. 2017. Profesi Keguruan; Menjadi Guru Profesional. Jogjakarta:
Pustaka Baru Press.
Ma’rifataini,
Lisa’diyah. 2014. Efektifitas MGMP dalam Peningkatan Profesionalisme Guru
Mata Pelajaran Umum di MTs. Edukasi Volume 12, Nomor 1, Januari-April 2014.
Nabila,
Haniatin. 2016. The Influence Of Pedagogic Competence And Professional
Competence To Performance Of Teachers Social Studies In Trowulan District.
International Conference on Ethics of Business, Economics, and Social Science:
ICEBESS 2016 Proceeding.
Undang-undang
No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat 1
[1] Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 1 ayat (1)
[4] Arif Rohman.
2009. Memahami Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: Aswaja. hlm. 152-153
[5]
Latifah Husein.
2017. Profesi Keguruan; Menjadi Guru Profesional. Jogjakarta: Pustaka
Baru Press. hlm. 29
[6] Ibid, Latifah
Husein, hlm. 33
[7]
https://kbbi.web.id/profesional diakses Minggu 19 Mei 2019 pukul 22:19
[8] Ibid,
Latifah Husein, hlm. 135
[9]
Lia Amalia
& Tressy Saraswati. 2018. The Impact of Competencies Toward Teacher's
Performance Moderated By the Certification in Indonesia. Kne Sciences DOI: 10.18502/kss.v3i10.3363. acces from
https://knepublishing.com/index.php/Kne-Social/article/view/3363/7083 at 18:50
pm.
[10]Ahmad Barizi
& Muhammad Idris. 2014. Menjadi Guru Unggul. Jogjakarta: Ar-Ruzz
Media, hlm. 133-134
[11] Ibid, Ahmad
Barizi, hlm. 138-139
[12]
Haniatin Nabila. 2016. The Influence Of Pedagogic Competence And
Professional Competence To Performance Of Teachers Social Studies In Trowulan
District. International Conference on Ethics of Business, Economics, and
Social Science: ICEBESS 2016 Proceeding. hlm. 559
[13] Ibrahim
Bafadal. 2008. Peningkatan Profesionalisme Guru Sekolah Dasar. Jakarta:
PT Bumi Akasara. hlm. 44-45
[14] Lisa’diyah
Ma’rifataini. 2014. Efektifitas MGMP dalam Peningkatan Profesionalisme Guru
Mata Pelajaran Umum di MTs. Edukasi Volume 12, Nomor 1, Januari-April 2014.
hlm. 75
[15]Siti Asdiqah.
2015. Etika Profesi Keguruan. Salatiga: LP2M-Press. hlm. 34
Komentar
Posting Komentar