EKSISTENSI DAN PROTEKSI JABATAN GURU SEBAGAI JABATAN PROFESIONAL DAN STANDAR KOMPTENSI GURU
EKSISTENSI DAN PROTEKSI JABATAN GURU SEBAGAI JABATAN PROFESIONAL
DAN STANDAR KOMPTENSI GURU
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah Etika Profesi Keguruan PBA/B
Dosen Pengampu: Amin Nur Baedi, S.Ag.,
M.Pd.I.
Disusun oleh:
Kelompok III
Ayu Nur Islami (23020170047)
Ari
Fatkhul Jannah (23020170035)
Lailatin
Mas’amah (23020170048)
Fuad
Johar Maknun (23020170062)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS TARBIYYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala,
karena dengan rahmat,
karunia, taufik dan hidayah-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah Etika Profesi Keguruan tentang “Eksistensi dan Proteksi
Jabatan Guru Sebagai Jabatan Profesional dan Standar Kompetensi Guru”
dengan tepat waktu.
Makalah ini berisi tentang hakikat eksistensi dan proteksi jabatan
guru, bentuk eksistensi dan proteksi jabatan guru menurut regulasi yang
berlaku, pandangan islam tentang eksistensi dan proteksi guru, urgensi guru
sebagai jabatan profesional dan standar kompetensi guru, serta tantangan
eksistensi dan proteksi guru di era milenal. Makalah ini disusun secara padat
dan rinci agar mudah dipahami. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi
kita semua, khususnya kita sebagai mahasiswa fakultas keguruan.
Salatiga, 2 Maret 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
Sampul………………...……………………………………i
Kata Pengantar……………………………………………………….ii
Daftar Isi……………………………………………………………..iii
Abstrak………………………………………………………………iv
Abstract…………………………………………………………...…v
Bab I Pendahuluan
A. Latar
Belakang…………………………………………………...1
B. Rumusan
Masalah………………………………………………..2
C. Tujuan
Penulisan…………………………………………………2
D. Manfaat Penulisan………………………………………………..2
Bab II Pembahasan
A. Hakikat Eksistensi dan
Proteksi Jabatan Guru…………………..3
B. Bentuk Eksistensi dan
Proteksi Jabatan Guru Menurut Regulasi
yang Berlaku…………………………………………….……….4
C. Pandangan Islam Tentang Eksistensi
dan Proteksi Guru……......6
D. Urgensi Jabatan Guru
Sebagai Jabatan Profesional dan Standar
Kompetensi Guru………………………………………………..7
E. Tantangan Eksistensi dan
Proteksi Jabatan Guru di Era
Milenial………………………………………………………….10
Bab III Penutup
A. Kesimpulan……………………………………………………...12
B. Rekomendasi……………………………………………………12
C. Implikasi………………………………………………………...13
Lampiran-Lampiran
A.
Daftar Pustaka………………………………………………….14
B.
Foto Sumber Referensi…………………………………………15
C.
Biografi Penulis…………………………………..…………….16
ABSTRAK
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memaparkan materi tentang
eksistensi dan proteksi jabatan guru sebagai jabatan profesional dan standar
kompetensi guru. Adapun yang menjadi latar belakang penulisan makalah ini
adalah untuk memberikan kesadaran pada kita semua akan pentingnya proses
pendidikan. Subjek atau orang yang berada dalam dunia pendidikan seperti guru
haruslah mereka yang mempunyai dan menguasai keahlian di bidang pendidikan. Nilai
filosofis yang berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia tentang hakikat
guru adalah orang yang layak “digugu lan
ditiru”, hal ini mengharuskan profesi guru benar-benar harus diakui dan
dijamin keberadaannya. Penjaminan hak-hak guru juga harusnya sejalan dengan apa
yang diperankan oleh guru. Sebagai seseorang yang layak digugu dan ditiru, guru
harusnya memenuhi standar-standar kualifikasi dan komptensi guru. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan perannya
terhadap bangsa atau peserta didik dapat diapresisasi dengan baik. Pembekalan
informasi mengenai eksistensi dan proteksi guru sangat penting demi menjamin
pelindungan kehidupan guru, meskipun terkadang seiring dengan perekembangan
masa, menjadikan semua pihak bebas untuk berekspresi bahkan keluar dari kaidah
norma dan budi luhur bangsa yang terkadang dapat menyebabkan tindak kekerasan
terhadap guru, baik dilakukan oleh peserta didiknya, orang tua peserta didik
bahkan masyarakat umum. Untuk itu pengenalan tentang eksistensi dan proteksi
guru serta standar kompetensi guru menjadi hal yang penting dibahas untuk membendung
hal-hal buruk itu terjadi.
Kata Kunci: Eksistensi, Proteksi, Guru, Profesional, Kompetensi.
ABSTRACT
Writing this paper aims to present material about the existence
and protection of teacher positions as professional positions and teacher
competency standards. As for the background of writing this paper is to give us
awareness of the importance of the education process. Subjects or people who
are in the world of education such as teachers must be those who have and
master expertise in the field of education. The philosophical value that
develops in the culture of Indonesian society about the nature of the teacher
is the person who is worthy of "digugu
lan ditiru", this requires that the teaching profession really must be
recognized and guaranteed its existence. Guarantee of teacher rights must also
be in line with what the teacher plays. As someone who is worthy of being
nurtured and imitated, the teacher must meet the teacher's qualification and
competence standards. So that in carrying out their duties and roles for the
nation or students, they can be well appreciated. Providing information on the
existence and protection of teachers is very important to ensure the protection
of the lives of teachers, although sometimes along with the era development,
making all parties free to express and even out of norms and nobility of the
nation which can sometimes lead to violence against teachers, both done by
students, parents of students and even the general public. For this reason, the
introduction of the existence and protection of teachers as well as teacher
competency standards has become an important matter discussed to stem the bad
things from happening.
Keyword: Existence, Protection, Teacher, Professional, Competence.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dalam suatu proses pendidikan, dibutuhkan tenaga pendidik yang benar-benar
menguasai bidang pendidikan sehingga nantinya diharapkan mampu melaksanakan dan
mengemban tugas besar suatu Negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Peran
penting ini salah satunya dipegang oleh seorang guru. Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[1]
Pada masa sekarang, profesi guru semakin banyak diminati. Walaupun
profesi ini tidak memberikan jaminan finansial yang besar, akan tetapi
keberadaannya telah banyak diakui oleh masyarakat bahkan pemerintah telah
mengaturnya dalam beberapa regulasi. Selain itu juga, profesi guru juga mendapat
jaminan perlindungan dari pemerintah. Dalam pandangan islam pun, seseorang yang
mengajarkan ilmu ditempatkan pada tingkatan kemuliaan dan keutamaan-keutamaan
lain yang tidak didapatkan oleh orang selainnya.
Namun, seiring dengan perkembangan masa, keberadaan dan jaminan
perlindungan guru semakin diabaikan akibat terkikisnya nilai-nilai budi luhur
masyarakat, terlebih di era milenial ini. Banyak terjadi kasus-kasus kekerasan
terhadap guru yang dilakukan oleh siswanya hanya karena guru menegurnya. Bahkan
tindak kekerasan itu berakhir pada meninggalnya sang guru.
Untuk mengatasi hal di atas, diperlukan adanya kesadaran dari
masing-masing pihak. Sebagai seseorang yang menekuni bidang pendidikan, guru tentunya
harus memiliki kualifikasi dan kemampuan di bidang pendidikan. Begitu juga
dengan peserta didik, hendaknya mereka juga diajarakan tentang pentingnya
pendidikan akhlak untuk dapat menangkal hal-hal yang tidak patut dilakukan,
karena sejatinya akhlak lebih penting dibandingkan dengan segudang ilmu tanpa etika
dan adab. Islam juga dibawa dan diajarkan oleh seseorang yang memiliki akhlak
yang mulia, sehingga dapat menarik minat masyarakat. Jika pendidikan dan
pengamalan akhlak telah tertanam di masing-masing individu maka segalanya akan
menjadi lebih mudah. Demikian juga masyarakat dan pemerintah hendaknya
sama-sama mengawal jalannya sistem pendidikan. Sehingga proses pendidikan dapat
menjadi suatu sarana untuk mewujudkan tujuan yang diharapkan.
B.
Rumusan Masalah
Adapun latar belakang yang akan dibahas dalam
makalah ini, antara lain:
1.
Apa hakikat
eksistensi dan proteksi jabatan guru?
2.
Bagaimana
bentuk eksistensi dan proteksi jabatan guru menurut regulasi yang berlaku?
3.
Bagaimana
pandangan islam tentang eksistensi dan proteksi guru?
4.
Bagaimana
urgensi guru sebagai jabatan profesional dan sesuai dengan standar kompetensi
guru?
5.
Apa
saja tantangan menjadi guru di era milenial?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini sesuai
dengan latar belakang di atas, antara lain:
1. Untuk mengetahui hakikat
eksistensi dan proteksi jabatan guru.
2. Untuk mengetahui bentuk eksistensi dan proteksi jabatan guru menurut regulasi yang
berlaku.
3. Untuk mengetahui
pandangan islam tentang eksistensi dan proteksi guru.
4. Untuk menegetahui urgensi
guru sebagai jabatan profesional dan sesuai dengan standar kompetensi guru.
5. Untuk mengetahui
tantangan menjadi guru di era milenial.
D.
Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini antara
lain:
1. Sebagai bahan
pembelajaran untuk mengembangkan pengetahuan mahasiswa Fakultas Tarbiyyah dan
Ilmu Keguruan khususnya Program Studi S1 Pendidikan Bahasa Arab berkaitan
dengan cara menjadi guru yang profesional.
2. Sebagai salah satu
manifestasi dari proses pembelajaran di Institut Agama Islam Negeri Salatiga
yang selanjutnya akan diarahkan menjadi sumber bacaan yang layak dan sesuai
dengan kaidah keilmuan.
3. Sebagai salah satu hasil
karya mahasiswa yang nantinya akan menjadi bukti akademik baik di dalam lingkup
institut maupun masyarakat luas.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hakikat Eksistensi dan Proteksi Jabatan Guru
Menurut KBBI kata eksistensi berarti hal berada; keberadaan.[2] Kata
eksistensi berasal dari bahasa latin existere
yang artinya muncul, ada, timbul, memiliki, keberadaan aktual. Dari pengertian
tersebut dapat disimpulkan secara sederhana bahwa eksistensi adalah keberadaan sesuatu
atau seseorang di tengah-tengah lingkungannya, semakin banyak ia bertindak aktif
maka akan semakin besar juga pengakuan dari orang lain yang menandakan bahwa
dirinya benar-benar dibutuhkan oleh orang lain.
Berkaitan dengan eksistensi jabatan guru, maka keberadaan dan
pengkuannya dapat dilihat dari beberapa pengertian guru di bawah ini:
1.
Roestiyah
(1982: 182) secara sederhana guru adalah seseorang yang berdiri di depan kelas
untuk menyampaikan ilmu pengetahuan.
2.
Sutadi
(1983: 54) guru adalah orang yang layak ditiru dan digugu.
3.
Depdikbud
(1985: 65) guru adalah seseorang yang
mempunyai gagasan yang harus diwujudkan untuk kepentingan anak didik, sehingga
menjunjung tinggi, mengembangkan dan menerapkan keutamaan yang menyangkut agama,
kebudayaan, dan keilmuan.
4.
UU
No. 20 tahun 2003 pasal 39 ayat 2 dan 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pendidik adalah tenaga profesionl yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
proses pembelajarn, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan
serta melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat, terutama bagi pendidik
perguruan tinggi. Pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan dasar dan menengah
disebut guru, dan pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan tinggi disebut
dosen.[3]
Dari beberapa pengertian guru di atas dapat disimpulkan bahwa guru adalah
orang yang diberi amanah karena ilmu yang dimilikinya untuk kemudian ia harus mengajarkan, mendidik, dan membimbing manusia atau
peserta didik sehingga menjadikan manusia dari tidak tahu menjadi tahu (aspek kognitif),
dari tidak baik menjadi lebih baik (aspek afektif), dan dari tidak bisa menjadi
bisa (aspek psikomotorik), sehingga seorang guru dituntut memiliki semangat dan
cita yang tinggi serta keahlian (profesionalisme) dalam membagikan ilmu yang
dimilikinya demi kepentingan dan kecerdasan generasi bangsa.
Dari pengertian guru di atas dapat dilihat bahwa guru sangat diakui
keberdaannya, baik oleh masyarakat maupun pemerintah. Hal tersebut dibuktikan dengan
adanya undang-undang tentang pendidikan dan apresiasi masyarakat sebagaimana
disebutkan dalam pengertian guru di atas.
Sedangkan kata proteksi berarti perlindungan.[4]
Perlindungan terhadap guru dapat berupa terjaminnya hak-hak guru, hal ini
sebagaimana ditetapkan dalam UU 20 tahun 2003 pasal 40 ayat 1 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, di mana pendidik dan tenaga kependidikan berhak
memperoleh:
1.
Penghasilan
dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
2.
Pengahargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3.
Pembinaan
karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
4.
Perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
5.
Kesempatan
untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.[5]
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa guru memiliki sistem
perlindungan. Perlindungan itu akan didapat jika guru benar-benar menjalankan
perannya sebagai pendidik. Lebih dari itu, jika guru telah mampu berbaur dan
memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat di sekitarnya, maka perlindungan yang
akan didapatkan oleh guru semakin besar lagi melalui apresiasi dari masyarakat.
B.
Bentuk Eksistensi dan Proteksi Jabatan Guru Menurut Regulasi yang
Berlaku
Pengakuan (eksistensi) status guru secara yuridis telah ditegaskan
melalui UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang sekaligus sebagai jaminan perlindungan
hukum bagi guru dalam melaksanakan tugasnya. Bahkan menurut Basyuni
Suriamihardja, organisasi UNESCO (United
Nations Educational Scientific and Cultural Organization) dan ILO (International Labour Organization) telah
mengaggap status profesional guru sudah termasuk dalam taraf rekomendasi.[6]
Dalam UU No 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 6 tentang Sistem Pendidikan
Nasional berkaitan dengan eksistensi guru dikatakan bahwa Pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamomg
belajar, widiyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.[7]
Begitu juga disebutkan dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa
guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengerahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pedidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan
pendidikan menengah.[8]
Dengan demikian, keberadaan (eksistensi) guru tidak diragukan lagi.
Pemerintah telah mengatur sedemikian rupa tugas dan segala yang berhubungan
dengan guru, sehingga dengan adanya guru menjadikan masyarakat atau bangsa
memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan potensi dan memperoleh ilmu
sebanyak-banyaknya, sehingga kualitas generasi bangsa diharapkan dapat menjadi
generasi yang unggul dan menjadikan eksistensi guru akan selalu diakui dan
dihargai.
Sedangkan berkaitan dengan proteksi terhadap jabatan guru,
pemerintah telah mengaturnya dalam UU No 14 tahun 2005 pasal 39 ayat 1-5
tentang Guru dan Dosen, yaitu:
1.
Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan
wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
2.
Perlindungan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 meliputi perlindungan hukum, perlindungan
profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan guru.
3.
Perlindungan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mencakup perlindungan hukum terhadap
tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan
tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi,
atau pihak lain.
4.
Perlindungan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mencakup perlindungan terhadap pemutus
hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian
imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan
terhadap profesi, dan pembatasan/pelanggaran yang dapat menghambat guru dalam
melaksanakan tugas.
5.
Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mencakup
perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja,
kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau
resiko lain.[9]
Menurut Djohar (2006) perlindungan hukum bagi guru sebaiknya
diserahkan kepada badan perlindungan hukum guru yang dinamakan “Lembaga Bantuan
Hukum Guru (LBHG). Hadirnya badan ini menjadikan guru ada yang membela dalam
melaksanakan tugas dan memperjuangkan hak-haknya.[10]
Dari uraian di atas, dapat dilihat bahwa bentuk pengakuan
(eksistensi) dan perlindungan (proteksi) terhadap guru sudah sangat jelas
sistem pengaturannya. Dengan adanya regulasi yang berlaku, hendaknya semua
pihak baik pemerintah maupun masyarakat harus lebih menghargai dan memuliakan
guru, sehingga dengan usaha tersebut dapat memberikan perlindungan yang kuat
bagi para guru.
C.
Pandangan Islam Tentang Eksistensi dan Proteksi Jabatan Guru.
Islam adalah agama yang memuliakan seluruh pemeluknya. Islam adalah
agama dengan syariat-syariat yang mudah diamalkan. Dalam islam, hakikat
pembelajaran dan pendidikan adalah suatu hal yang utama. Hal ini dapat dilihat
dari wahyu yang pertama kali turun yaitu surah Al-Alaq ayat 1-5 yang menyuruh
kita untuk membaca, yang secara luas lagi diartikan sebagai titah pentingnya
belajar dan mengetahui syariat dan segala hal kehidupan, antara lain dengan
cara membaca dan menuntut ilmu.
Islam sangat menjunjung tinggi dan memulikan orang-orang yang
belajar maupun mengajarkan ilmu. Di antara dalil yang berkaitan dengan
eksistensi (pengakuan) orang yang mengajarkan
ilmu adalah:
1.
Surah
Al-Mujaadilah/58:11 : “Hai orang-orang
yang beriman apabila dikatakan kepadamu: ‘Berlapang-lapanglah dalam majlis’,
maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila
dikatakan: ’Berdirilah kamu’, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan
orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu
pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan”.[11]
2.
Surah
An-Nahl/16:43 : “Dan Kami tidak mengutus
sebelum kamu, kecuali orang-orang yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka
bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak
mengetahui”.[12]
3.
Hadits
tentang keutamaan orang yang belajar dan mengajarkan Al-Qur’an : Dari Utsman radhiyallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik di antara kalian adalah orang
yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari).[13]
Dari dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa islam memandang
orang yang memiliki dan mengajarkan ilmu adalah manusia yang mulia yang
dilebihkan derajatnya oleh Allah dibandingkan dengan manusia yang lainnya. Selain
mengakui eksistensi orang yang mengajarkan ilmu, islam juga memberikan jaminan
atau keuntungan besar bagi orang-orang yang ikhlas dalam mengajarkan ilmu. Di antara
dalil-dalil yang menyebutkan keutamaan dan ganjaran yang didapat oleh orang yang
mengajarkan ilmu antara lain[14]:
1.
Hadits
yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 2685 : “Sesungguhnya Allah dan para malaikat, serta semua makhluk di langit dan
di bumi, sampai-sampai semut dalam lubangnya dan ikan (di lautan) benar-benar
bershalawat/mendoakan kebaikan bagi orang yang mengajarkan kebaikan (ilmu
agama) kepada manusia.”
2.
Hadits
yang diriwayatkan oleh Muslim no. 1893 : “Barangsiapa
yang menunjukkan kepada kebaikan dia akan mendapatkan pahala seperti pahala
orang yang mengerjakannya.”
3.
Hadits
yang diriwayatkan oleh Muslim no.1631 : “Jika
seseorang meninggal dunia maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara:
sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang shalih.”
Dari dalil-dalil di atas dapat disimpulkan bahwa menjadi seorang
guru adalah sebuah tugas dan profesi yang menguntungkan. Selain menguntungkan
diri sendiri karena mendapatkan pahala-pahala yang telah disebutkan di atas,
menjadi guru juga berarti telah menjaga dan melestarikan ilmu, guru mengajarkan
dan membagikan ilmu yang dimilikinya kepada orang lain, sehingga kebaikan dapat
menyebar luas karena jasa seorang guru.
D.
Urgensi Guru Sebagai Jabatan Profesionalis dan Standar Kompetensi
Guru
1.
Guru
Sebagai Jabatan Profesionalisme
Wacana tentang profesionalisme guru kini menjadi sesuatu yang
mengemuka seiring dengan tuntunan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Siapa yang tidak profesional, dia akan tersisih dari era kompetisi. Konsep
dasar profesi dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, diantaranya:
a.
Sebagai
profesi, jabatan guru hendaklah dipersyaratkan pada keahlian khusus yang harus
dipersiapkan melalui pendidikan keahlian atau spesialisasi di bidang pendidikan
dan pengajaran.
b.
Dasar
filosofis guru menyatakan bahwa budaya bangsa Indonesia memilki nilai-nilai
luhur sebagaimana tercermin dalam diri guru melalui keteladanan yang layak
digugu dan ditiru.
c.
Dasar
historis profesi guru yang menempatkan pekerjaan guru merupakan profesi yang
sangat tua usianya di dunia. Di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan telah
meninggalkan tapak sejarah bahwa profesi guru merupakan pekerjaan pengabdian
yang mulia dan terhormat.
d.
Dasar
sosiologis profesi guru menyebutkan bahwa profesi ini merupakan pekerjaan dan
pemersatu bangsa dan negara, melalui pemberian pemahaman dan penanaman
nilai-nilai ketunggalan dalam kebhinekaan pada peserta didik dan anak bangsa
yang dipersiapkan menjadi pemimpin masyarakat, bangsa dan negara dalam semua
bidang kehidupan.
e.
Dasar
yuridis profesi guru yang akhirnya ditetapkan melalui undang-undang tentang
keberadaan profesi ini (Isjoni, 2008, 40). [15]
Untuk menjadi seorang guru yang profesional, seseorang wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.[16]
Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU No 14 tahun 2005 pasal 8 ayat 1 tentang
Guru dan Dosen. Dengan memahami makna profesionalisme, maka guru diharapkan
dapat menyadari bahwa mereka harus memilki kompetensi dalam profesinya yang
tidak dimiliki oleh sekelompok profesi lainnya. Profesionalisme menjadi harga
mati untuk memajukan pendidikan, jangan sampai profesionalisme hanya diukur
dari formalitas ijazah tanpa pembuktian riil keilmuan. Sehingga seorang guru
merupakan seseorang yang benar-benar dapat diharapkan praktik keilmuannya,
dapat mendidik generasi bangsa menjadi generasi yang unggul, bermoral dan
berkualitas.
2.
Standar
Kompetensi Guru
Menurut Usman, kompetensi adalah suatu hal yang menggambarkan
kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun kuantitatif.
Menurut Ngainun dkk (2007, 14) kompetensi sendiri merupakan kemampuan dan
kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Sedangkan menurut
Charles E. Jhonson, kompetensi merupakan perilku yang rasional untuk mencapai
tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan yang diharapkan.[17]
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi secara
sederhana adalah beberapa keahlian yang harus dimiliki oleh seseorang, yang
menjadi syarat dalam pelaksanaan tugas yang akan ditekuninya.
Kompetensi yang harus dimilki oleh seorang guru meliputi beberapa
kompetensi, diantaranya kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi.[18]
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam UU No 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1
tentang Guru dan Dosen. Berikut ini definisi dari masing-masing kompetensi
tersebut.
a.
Kompetensi
Pedagogik adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah dalam
mengelola interaksi pembelajaran bagi peserta didik. Kompetensi pedagogik ini mencakup
pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran, serta sistem evaluasi pembelajaran. Kompetensi ini diukur dengan formance
test atau episodes terstruktur dalam praktek pengalaman lapangan
(PPL), dan case based test yang
dilakukan secara tertulis.
b.
Kompetensi
Kepribadian adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah yang
berupa kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa serta menjadi
teladan peserta didik. Kompetensi kepribadian ini mencakup kemantapan pribadi
dan akhlak mulia, kedewasaan, kearifan, serta keteladanan dan kewibawaan.
Kompetensi ini bisa diukur dengan alat ukur portofolio guru/calon guru dan tes
kepribadian/potensi.
c.
Kompetensi
Sosial adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik,
sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi
ini diukur dengan portofolio kegiatan, prestasi dan keterlibatan dalam
aktivitas.
d.
Kompetensi
Profesional adalah kemampuan yang harus dimilki oleh pendidik di sekolah berupa
penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Dalam hal ini mencakup
penguasaan materi keilmuan, penguasaan kurikulum dan silabus sekolah, metode
khusus pembelajaran bidang studi, dan wawasan etika dan pengembangan profesi.
Kompetensi ini diukur secara tertulis, baik multiple choice maupun essay.[19]
Dari seluruh kompetensi di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang
guru yang nantinya akan mendidik, mengajar dan melakukan usaha yang berkaitan
dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, harus menguasai tiga kriteria yang
tercakup dalam lingkup pendidikan secara keseluruhan, yaitu kompetensi kognitif
yaitu kompetensi yang berkaitan dengan intelektual, kompetentensi afektif yaitu
kompetensi atau kemampuan di bidang sikap, perasaan, menghargai pekerjaan, dan
sikap dalam menghargai hal-hal yang berkenaan dengan tugas dan profesinya,
serta kompetensi psikomotorik, yaitu kemampuan guru yang meliputi segala
kecakapan dan berbagai keterampilan atau perilaku yang berhubungan dengan tugas
dan profesinya.
E.
Tantangan Eksistensi dan Proteksi Jabatan Guru di Era Milenial
Sebagaimana kita ketahui, seiring dengan bertambah majunya ilmu
pengetahuan dan teknologi, beberapa sekolah telah memilki standarisasi masing-masing
dalam merekrut calon pegawai maupun pendidik. Hal ini menjadikan profesi guru
di masa sekarang bukan lagi profesi yang asal-asalan, akan tetapi harus dibuktikan
oleh kemampuan dan semangat seseorang dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Era milenial merupakan masa yang sangat maju teknologi dan
kebudayaannya. Sehingga terkadang orang-orang tidak lagi mengindahkan
norma-norma yang berlaku. Lahirnya asumsi kebebasan bertindak dan berekspresi
seakan menjadi sarana yang seringkali disalahgunakan oleh beberapa orang.
Beredarnya sarana komunikasi dan media sosial yang sudah hampir semua orang
memilikinya, menjadikan sedikit demi sedikit nilai budi luhur bangsa semakin
terkikis bahkan hilang bila tidak dibatasi dan diarahkan. Sebagaimana contohnya,
keberadaan smartphone atau gadet bisa menjadi sarana penghubung
komunikasi dengan orang yang jauh, pun sekaligus menjadi pemisah dengan
orang-orang sekitar. Kebanyakan orang lebih mementingkan dunia mayanya
dibandingkan dengan dunia nyata, bahkan ada yang merelakan waktunya habis hanya
dengan meng-update status dan komen
sana-sini yang tidak ada manfaatnya, hal ini menjadikan mereka meninggalkan
kewajiban-kewajiban beragama hingga kebutuhan diri sendiri menjadi lupa untuk
ditunaikan.
Maka tidak mengherankan jika di era milenial ini banyak terjadi
kasus-kasus yang tidak senonoh. Di dunia pendidikan khususnya di Indonesia,
telah banyak terjadi tindak kekerasan yang dilakukan siswa terhadap gurunya
hanya karena masalah sepele. Kurangnya etika dan melemahnya nilai budi luhur
menjadikan siswa atau peserta didik tidak berpikir panjang tentang apa yang
dilakukannya. Pada tahun 2018 lalu, telah terjadi kasus penganiayaan guru oleh
siswanya sendiri di Sampang, Madura. Hanya karena siswa ditegur dan dicoret
mukanya dengan spidol oleh sang guru karena tidak mengerjakan tugas yang
diberikan, siswa tersebut justru membalasnya dengan pukulan keras hingga sang
guru tersungkur jatuh. Sesaat setelah pemukulan itu, sang guru belum merasakan
dampaknya, namun setelah jam mengajar selesai dan guru pulang, sang guru
mengeluhkan pusing dan sakit kepala. Akhirnya sang guru dilarikan ke puskemas
kemudian dirujuk ke rumah sakit daerah Kabupaten Sampang, hingga akhirnya
dirujuk kembali di rumah sakit dr. Soetomo Surabaya, sang guru dinyatakan
mengalami mati batang otak (MBO) yang
menyebabkan seluruh organ tubuhnya tidak berfungsi hingga akhirnya dinyatakan
meninggal dunia pada malam harinya.[20]
Kasus di atas menjadikan pelajaran bagi kita semua, bahwa menjadi
guru bukanlah perkara yang mudah. Seseorang yang ingin menjadi guru harusah
mempunyai kompetensi-kompetensi sebagaimana yang telah disebutkan di bagian
sebelumnya, sehingga ia dapat maksimal dalam mengajarkan dan membagikan ilmu
yang dimilikinya. Hendaknya juga ditanamkan prinsip dan pembelajaran akhlak
kepada siswa atau peserta didik. Islam mementingkan pendidikan akhlak,
sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari
Jabir bin Samurah bahwa dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seorang bapak yang mendidik anaknya itu lebih baik baginya daripada
bersedekah satu sha’.”[21]
Sehingga dengan hal itu diharapkan eksistensi guru benar-benar dapat dihargai
serta dapat menjadi sarana terwujudnya nilai filosofis guru di Indonesia yaitu
guru layak ‘ditiru lan digugu’, sehingga tidak ada lagi yang namanya
kasus kekerasan terhadap guru.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Eksistensi bermakna keberadaan atau pengakuan, sedangkan proteksi
bermakna perlindungan. Eksistensi dan proteksi jabatan guru berarti sejauh mana
seorang guru diakui keberadaannya dan diberi perlindungan oleh seluruh pihak,
baik oleh pemerintah, lembaga pendidikan hingga masyarakat pada umumnya.
Di antara regulasi yang mengatur tentang eksistensi dan proteksi
jabatan guru adalah UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, ada juga lembaga yang
melindungi jabatan guru yaitu Lembaga Bantuan Hukum Guru (LBHG).
Selain diatur oleh beberapa regulasi dan lembaga, eksistensi dan
proteksi jabatan guru juga sangat diperhatikan dalam islam. Banyak ayat dan
hadits yang menjelaskan tentang keutamaan dan kemuliaan menjadi orang yang
mengajarkan ilmu, di antaranya Allah akan meninggikan derajat orang yang
memiliki ilmu, seluruh makhluk yang ada di langit maupun di bumi memohonkan
ampun untuknya, ditempatkan sebagai orang yang layak untuk dimintai
fatwa/menyelesaikan permasalahan, dinyatakan sebagai sebaik-baik manusia, serta
sebagai ladang amal yang tidak akan putus walau ia telah meninggal.
Dengan adanya eksistensi dan proteksi serta keutamaan-keutaman yang
telah disebutkan di atas, maka sejatinya tidaklah mudah untuk menjadi seorang
guru. Guru harus menguasai beberapa kualifikasi dan memenuhi standar
kompetensi, di antaranya standar kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional, serta kompetensi sosial. Standar-standar tersebut
diharapkan menjadi motivasi bagi calon guru agar benar-benar dapat mewujudkan
misi Negara mencerdaskan kehidupan bangsa.
Seiring dengan perkembangan masa, nilai-nilai budi luhur bangsa
semakin terkikis bahkan menjadi rusak, demikian pula eksistensi dan proteksi
guru terkadang diabaikan. Bahkan sudah sering terjadi kasus-kasus kekerasan
terhadap guru yang dilakukan oleh peserta didik. Oleh karena itu, diperlukan
pendidikan akhlak untuk membendung dan mencegah itu semua, sehingga generasi
milenial bukan hanya sekedar pandai dalam berteknologi akan tetapi juga bagus
akhlak dan budi pekertinya.
B.
Rekomendasi
Diharapkan setelah membaca dan mempelajari isi yang terkandung di
dalam makalah ini, hendaknya kita lebih mengetahui tentang hakikat keberadaan
guru dan jaminan perlindungan yang harusnya diwujudkan oleh kita semua.
Seberapa banyak pun regulasi yang berlaku tentang penjaminan jabatan guru tidak
akan berpengaruh jika tidak ada perhatian dan apresiasi serta kesadaran diri dari
kita senua.
C.
Implikasi
Makalah
ini disusun secara referentif sehingga pembaca dapat membuktikan kebenarannya
sesuai referensi yang telah dipaparkan di dalamnya. Makalah ini menjadi salah
satu bahan bacaan yang bisa menambah wawasan bagi kita, terutama bagi para
calon guru agar mengetahui hakikat menjadi guru yang profesional.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
A.
Daftar
Pustaka
Al-Qur’an
dan Terjemahannya
Asdiqoh,
Siti. 2015. Etika Profesi Keguruan. Salatiga: LP2M-Press
https://bangka.tribunnews.com
pada 1 Maret 2019 pukul 20:56
https://id.m.wikipedia.org.eksistensi. diakses 27
Februari 2019 pukul 13:19
https://mrcumlaude.files.wordpress diakses 27
Februari 2019 pukul 13:19
https://muslim.or.id/artikel pada 2 Maret 2019 pukul
21:55
Modul Aishah Salatiga. 2018. Pendidikan Anak.
Rohman, Arif.
2009. Memahami Ilmu Pendidikan. Yogyakarta
Taslim, Abdullah. 2010. Keutamaan
Menyebarkan Ilmu Agama. Diakses di https://muslim.or.id 28 Februari 2019
pukul 20:30
UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional
Zainuddin, Ahmad. 2012. Apakah Anda Termasuk Sebaik-baik Manusia? Diakses
di https://muslim.or.id/artikel pada 2 Maret 2019 pukul 21:55
B.
Foto
Sumber Referensi
Siti Asdiqoh. 2015. Etika Profesi Keguruan.
Salatiga: LP2M-Press
Arif Rohman. 2009. Memahami Ilmu
Pendidikan. Yogyakarta
C.
Biografi
Penulis
1. Ayu
Nur Islami
Ayu
Nur Islami atau biasa dipanggil Ayu oleh orang-orang sekitarnya memiliki hobi
menulis. Perempuan kelahiran Sukoharjo, 7 Desember 1998 ini, adalah mahasiswi
Program Studi S1 Pendidikan Bahasa Arab Institut Agama Islam Negeri Salatiga.
Saat ini ia sedang menempuh perkuliahan di semester VI. Memulai pendidikan
dasar di MIN 6 Bima, berlanjut ke jenjang MTs Sila hingga MAN 1 Bima. Ia memang
tumbuh dan besar di perantauan provinsi Nusa Tenggara Barat bersama kedua orang
tuanya. Selama menempuh bangku sekolah ia selalu mendapat ranking 1. Namun,
semua itu tidak menjamin mulusnya perjalanan hidup. Walau berturut-turut
menjadi bintang kelas tetapi ia sangat sulit untuk dapat lulus di Perguruan
Tinggi yang ia inginkan. Kisah pendidikannya di jenjang Perguruan Tinggi cukup
rumit, setelah beberapa kali mendaftar di Universitas Islam Negeri Malang dan
Sunan Kalijaga Yogyakarta ia tetap saja tidak lulus, sehingga akhirnya
melupakan angan-angan itu dan menjalani kenyataan hidup. Walaupun demikian, ia
tidak pernah putus asa, ia berusaha melakukan hal-hal yang dapat membahagiakan
orang tuanya dengan cara berkuliah dengan sungguh-sungguh. Setelah melewati dua
semester di tahun pertama perkuliahan, ia mencoba mendaftar Beasiswa Unggulan
yang diselenggarakan oleh Kemendikbud, tidak disangka Allah menakdirkannya
lulus beasiswa itu. Ia menjalani sisa perkuliahannya dengan dana beasiswa
tersebut dan berhasil meringankan beban kedua orang tuanya. Selain bercita-cita
menjadi guru bahasa Arab, ia juga mempunyai keinginan untuk membangun madrasah
tahfidz walau hanya di lingkup keluarga dan orang-orang terdekatnya. Moto
hidupnya adalah “Hidup itu harus optimis,
percaya dengan takdir Allah, menjalaninya dengan sabar dan syukur, boleh
bermimpi tapi jangan putus asa jika gagal, semangat dan bersusaha melakukan hal
yang bermanfaat, tidak sesuai dengan keinginan kita boleh jadi itu adaah hal
yang paling baik yang Allah takdirkan untuk kita.” Kalian bisa
menghubunginya melalui akun Facebook: Ayu Nur Islami atau E-mail: ayunurislami98@gmail.com
atau kontak langsung melalui WhatsApp 087866706808.
2. Lailatin
Mas’amah
Nama
saya Lailatin Mas'amah, panggil saja Lala. Saya adalah seorang wanita yang
lahir pada tanggal 25 Oktober 1999. Saya dilahirkan di desa yang asri bagian
dari kota yang penuh dengan pesona di
Temanggung. Nama Bapak saya Djaelani, dan nama Ibu saya Rofi'ah. Sejak lahir
saya tinggal di Temanggung. Memulai pendidikan Sekolah Dasar di MI Miftahul
Falah. Ketika menempuh belajar di MI Miftahul Falah saya sering sekali mengikuti
olympiade, tetapi baru satu kali membawa pulang piala. Usai menamatkan Sekolah
Dasar, saya melanjutkan Sekolah di MTs Negeri Parakan di Temanggung juga, dan
pernah beberapa bulan menjadi penghuni Pondok Pesantren. Saya berkeinginan
lanjut ditingkat Aliyah, tapi sayang, saya mendapat beasiswa yang mewajibkan
penerimanya lanjut di SMK, dan mau tidak mau saya harus lanjut di SMK. Jurusan
Akuntansi. Karena saya lahir dari keluarga yang kurang berpendidikan maka saya
harus melanjutkan studi ke perguruan tinggi karena saya ingin merubah pola
hidup keluarga saya yang serba kekurangan. Saya kuliah di Institut Agama Islam Negeri
Salatiga Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Jurusan Pendidikan Bahasa Arab,
entah rasukan apa yang membawaku ke jurusan ini. Sekarang saya masih kuliah
semester IV. Kalian bisa menghubungiku melalui akun Instagram: @lailatinmasamah
atau E-mail: lailatinmasamah@gmail.com. Inilah biografi diri saya, semoga bisa
menjadi inspirasi bagi siapapun yang membaca.
3. Ari
Fatkhul Jannah
Ari Fatkhul Jannah atau biasa
dipanggil Arifatul, lahir di Sragen, 12 Maret 1998. Namun sekarang tinggal di
Boyolali. Pernah belajar di MI Sucen selama 6 (enam) tahun. Lalu melanjutkan ke
Pondok Pesantren Ta’mirul Islam selama 6 (enam) tahun ditambah 1 (satu) tahun pengabdian
masyarakat dan saat ini sedang menempuh semester IV program studi Pendidikan
Bahasa Arab di Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Dengan modal dan tekad
yang apa adanya saya beranikan untuk terus melangkah walau terjal dalam setiap
tapaknya. Program studi Pendidikan Bahasa Arab bukanlah pilihan saya untuk
melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi, namun karena orang tua yang
meminta, maka saya berusaha ta’dzim. Tapi
di sinilah saya mendapatkan pengalaman baru dan sahabat-sahabat yang baru. Pengalaman
yang mungkin tidak pernah saya dapatkan di program studi lainnya. Jadi
belajarlah menjadi pribadi yang berani mencoba segala hal dan tantangan baru,
disitulah kamu akan menemukan indahnya kehidupan. Kalian bisa menghubungiku
melalui E-mail: arifatkhul111@gmail.com atau kontak langsung melalui WhatsApp
082225188206.
4. Fuad
Johar Maknun
Fuad
Johar Maknun lahir di Kabupaten Semarang 22 Juni 1997. Sejak kecil sudah
ditempa dengan pendidikan keluarga yang tegas dan pendidikan agama oleh orang
tuanya. Memasuki masa sekolah ia mengikuti taman kanak-kanak di BA Al-Islam di desanya
kemudian mengikuti pendidikan dasar di MI Medayu 02. Di sana dia cukup mencolok
karena prestasi kelasnya. Setelah tamat Madrasah Ibtidaiyah ia merantu untuk melanjutkan
pendidikannya di Pesantren bertempat di Klapanunggal Bogor yang bernama Daarul
Mughni Al-Maaliki setiap harinya ia belajar agama dan bahasa. Tahun 2012 ia
lulus dari MTs kemudian melanjutkan ke jenjang Madrasah Aliyah di tempat yang
sama. Pada kelas XI ia belajar berorganisasi
di dalam pesantren yang bernama PERMADANA ia menjadi bagian pengajaran dengan
tugas menertibkan sholat jama'ah dan mukhadhoroh. Pada bulan mei tahun 2015
diwisuda dari pesantren dan diterima pengajuannya untuk mengabdi di Pesantren, di
dalam pengabdiannya diberi amanat untuk membantu QIRSATI di dalam melaksanakan
ujian di Pesantren panitia ujian, kemudian ia ditarik untuk membantu TU
pesantren masuk di bagian pengabsenan. Setelah selesai masa pengabdiannya ia melanjutkan
studi agama di STAI Iman Syafi'I Cianjur namun hanya setahun yang semestinya
lima tahun, karena ia merasa belum menemukan jati dirinya ia memutuskan untuk
keluar dari Instansi tersebut. Namun ia mendapatkan pendidikan agama dasar dari
Masyaikh Syiriya. Sebagai orang yang ingin menemukan jati dirinya ia
melanjutkan studi di Institut ternama di kota Salatiga yaitu Institut Agama
Islam Negeri Salatiga, ia mengambil program studi Pendidikan Bahasa Arab di sana.
Di dalam organisasinya ia bergabung dengan organisasi nasional. Kalian bisa
menghubunginya melalui E-mail: fuaddjohar@gmail.com atau kontak langsung
melalui WhatsApp 089518750677.
[1] UU RI No 14 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Guru dan Dosen
[3]
https://mrcumlaude.files.wordpress diakses 27 Februari 2019 pukul 13:19
[4]
https://id.m.wikipedia.org.eksistensi. diakses 27 Februari 2019 pukul 13:19
[5] UU No 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
[6] https://mrcumlaude.files.wordpress
diakses 27 Februari 2019 pukul 13:19
[7] Op. Cit,
[8] UU No 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen
[9] https://mrcumlaude.files.wordpress
diakses 27 Februari 2019 pukul 13:19
[10] Ibid,
[11] Al-Qur’an dan Terjemahannya
[12] Ibid,
[13] Ahmad Zainuddin. 2012. Apakah Anda Termasuk Sebaik-baik Manusia?. Diakses
di https://muslim.or.id/artikel pada 2 Maret 2019 pukul 21:55
[14] Abdullah
Taslim Al-Buthoni. 2010. Keutamaan Menyebarkan Ilmu Agama. Diakses di
https://muslim.or.id 28 Februari 2019, 20:30
[15]
Siti Asdiqoh.
2015. Etika Profesi Keguruan. Salatiga: LP2M-Press hlm 5
[16] UU No 14 tahun 2005 pasal 8 ayat
1 tentang Guru dan Dosen
[17] Op.Cit, hlm 19
[18] UU No 14 Tahun 2005 pasal 10
ayat 1 tentang Guru dan Dosen
[19] Arif Rohman.
2009. Memahami Ilmu Pendidikan. Yogyakarta
[21] Modul Aishah
Salatiga. 2018. Pendidikan Anak. hlm 22
Komentar
Posting Komentar