EKSISTENSI DAN PROTEKSI JABATAN GURU SEBAGAI JABATAN PROFESIONAL DAN STANDAR KOMPTENSI GURU




EKSISTENSI DAN PROTEKSI JABATAN GURU SEBAGAI JABATAN PROFESIONAL DAN STANDAR KOMPTENSI GURU
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Keguruan PBA/B
Dosen Pengampu: Amin Nur Baedi, S.Ag., M.Pd.I.


Disusun oleh:
Kelompok III

                                               Ayu Nur Islami          (23020170047)
                                               Ari Fatkhul Jannah     (23020170035)
                                               Lailatin Mas’amah     (23020170048)
                                               Fuad Johar Maknun   (23020170062)




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS TARBIYYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena dengan rahmat, karunia, taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Etika Profesi Keguruan tentang “Eksistensi dan Proteksi Jabatan Guru Sebagai Jabatan Profesional dan Standar Kompetensi Guru” dengan tepat waktu.
Makalah ini berisi tentang hakikat eksistensi dan proteksi jabatan guru, bentuk eksistensi dan proteksi jabatan guru menurut regulasi yang berlaku, pandangan islam tentang eksistensi dan proteksi guru, urgensi guru sebagai jabatan profesional dan standar kompetensi guru, serta tantangan eksistensi dan proteksi guru di era milenal. Makalah ini disusun secara padat dan rinci agar mudah dipahami. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya kita sebagai mahasiswa fakultas keguruan.


Salatiga, 2 Maret 2019


                                                                                                                            Penyusun









DAFTAR ISI
Halaman Sampul………………...……………………………………i
Kata Pengantar……………………………………………………….ii
Daftar Isi……………………………………………………………..iii
Abstrak………………………………………………………………iv
Abstract…………………………………………………………...…v
Bab I Pendahuluan
A.    Latar Belakang…………………………………………………...1
B.     Rumusan Masalah………………………………………………..2
C.     Tujuan Penulisan…………………………………………………2
D.    Manfaat Penulisan………………………………………………..2
Bab II Pembahasan
A.    Hakikat Eksistensi dan Proteksi Jabatan Guru…………………..3
B.     Bentuk Eksistensi dan Proteksi Jabatan Guru Menurut Regulasi
yang Berlaku…………………………………………….……….4
C.     Pandangan Islam Tentang Eksistensi dan Proteksi Guru……......6
D.    Urgensi Jabatan Guru Sebagai Jabatan Profesional dan Standar
Kompetensi Guru………………………………………………..7
E.     Tantangan Eksistensi dan Proteksi Jabatan Guru di Era
Milenial………………………………………………………….10
Bab III Penutup
A.    Kesimpulan……………………………………………………...12
B.     Rekomendasi……………………………………………………12
C.     Implikasi………………………………………………………...13
Lampiran-Lampiran
A.      Daftar Pustaka………………………………………………….14
B.       Foto Sumber Referensi…………………………………………15
C.       Biografi Penulis…………………………………..…………….16
ABSTRAK
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memaparkan materi tentang eksistensi dan proteksi jabatan guru sebagai jabatan profesional dan standar kompetensi guru. Adapun yang menjadi latar belakang penulisan makalah ini adalah untuk memberikan kesadaran pada kita semua akan pentingnya proses pendidikan. Subjek atau orang yang berada dalam dunia pendidikan seperti guru haruslah mereka yang mempunyai dan menguasai keahlian di bidang pendidikan. Nilai filosofis yang berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia tentang hakikat guru adalah orang yang layak “digugu lan ditiru”, hal ini mengharuskan profesi guru benar-benar harus diakui dan dijamin keberadaannya. Penjaminan hak-hak guru juga harusnya sejalan dengan apa yang diperankan oleh guru. Sebagai seseorang yang layak digugu dan ditiru, guru harusnya memenuhi standar-standar kualifikasi dan komptensi guru.  Sehingga dalam melaksanakan tugas dan perannya terhadap bangsa atau peserta didik dapat diapresisasi dengan baik. Pembekalan informasi mengenai eksistensi dan proteksi guru sangat penting demi menjamin pelindungan kehidupan guru, meskipun terkadang seiring dengan perekembangan masa, menjadikan semua pihak bebas untuk berekspresi bahkan keluar dari kaidah norma dan budi luhur bangsa yang terkadang dapat menyebabkan tindak kekerasan terhadap guru, baik dilakukan oleh peserta didiknya, orang tua peserta didik bahkan masyarakat umum. Untuk itu pengenalan tentang eksistensi dan proteksi guru serta standar kompetensi guru menjadi hal yang penting dibahas untuk membendung hal-hal buruk itu terjadi.
Kata Kunci: Eksistensi, Proteksi, Guru, Profesional, Kompetensi.








ABSTRACT
Writing this paper aims to present material about the existence and protection of teacher positions as professional positions and teacher competency standards. As for the background of writing this paper is to give us awareness of the importance of the education process. Subjects or people who are in the world of education such as teachers must be those who have and master expertise in the field of education. The philosophical value that develops in the culture of Indonesian society about the nature of the teacher is the person who is worthy of "digugu lan ditiru", this requires that the teaching profession really must be recognized and guaranteed its existence. Guarantee of teacher rights must also be in line with what the teacher plays. As someone who is worthy of being nurtured and imitated, the teacher must meet the teacher's qualification and competence standards. So that in carrying out their duties and roles for the nation or students, they can be well appreciated. Providing information on the existence and protection of teachers is very important to ensure the protection of the lives of teachers, although sometimes along with the era development, making all parties free to express and even out of norms and nobility of the nation which can sometimes lead to violence against teachers, both done by students, parents of students and even the general public. For this reason, the introduction of the existence and protection of teachers as well as teacher competency standards has become an important matter discussed to stem the bad things from happening.
Keyword: Existence, Protection, Teacher, Professional, Competence.






BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Dalam suatu proses pendidikan, dibutuhkan tenaga pendidik yang benar-benar menguasai bidang pendidikan sehingga nantinya diharapkan mampu melaksanakan dan mengemban tugas besar suatu Negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Peran penting ini salah satunya dipegang oleh seorang guru. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[1]
Pada masa sekarang, profesi guru semakin banyak diminati. Walaupun profesi ini tidak memberikan jaminan finansial yang besar, akan tetapi keberadaannya telah banyak diakui oleh masyarakat bahkan pemerintah telah mengaturnya dalam beberapa regulasi. Selain itu juga, profesi guru juga mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah. Dalam pandangan islam pun, seseorang yang mengajarkan ilmu ditempatkan pada tingkatan kemuliaan dan keutamaan-keutamaan lain yang tidak didapatkan oleh orang selainnya.
Namun, seiring dengan perkembangan masa, keberadaan dan jaminan perlindungan guru semakin diabaikan akibat terkikisnya nilai-nilai budi luhur masyarakat, terlebih di era milenial ini. Banyak terjadi kasus-kasus kekerasan terhadap guru yang dilakukan oleh siswanya hanya karena guru menegurnya. Bahkan tindak kekerasan itu berakhir pada meninggalnya sang guru.
Untuk mengatasi hal di atas, diperlukan adanya kesadaran dari masing-masing pihak. Sebagai seseorang yang menekuni bidang pendidikan, guru tentunya harus memiliki kualifikasi dan kemampuan di bidang pendidikan. Begitu juga dengan peserta didik, hendaknya mereka juga diajarakan tentang pentingnya pendidikan akhlak untuk dapat menangkal hal-hal yang tidak patut dilakukan, karena sejatinya akhlak lebih penting dibandingkan dengan segudang ilmu tanpa etika dan adab. Islam juga dibawa dan diajarkan oleh seseorang yang memiliki akhlak yang mulia, sehingga dapat menarik minat masyarakat. Jika pendidikan dan pengamalan akhlak telah tertanam di masing-masing individu maka segalanya akan menjadi lebih mudah. Demikian juga masyarakat dan pemerintah hendaknya sama-sama mengawal jalannya sistem pendidikan. Sehingga proses pendidikan dapat menjadi suatu sarana untuk mewujudkan tujuan yang diharapkan.
B.       Rumusan Masalah
    Adapun latar belakang yang akan dibahas dalam makalah ini, antara lain:
1.    Apa hakikat  eksistensi dan proteksi jabatan guru?
2.    Bagaimana bentuk eksistensi dan proteksi jabatan guru menurut regulasi yang berlaku?
3.    Bagaimana pandangan islam tentang eksistensi dan proteksi guru?
4.    Bagaimana urgensi guru sebagai jabatan profesional dan sesuai dengan standar kompetensi guru?
5.    Apa saja tantangan menjadi guru di era milenial?
C.      Tujuan Penulisan
    Adapun tujuan penulisan makalah ini sesuai dengan latar belakang di atas, antara lain:
1.    Untuk mengetahui hakikat eksistensi dan proteksi jabatan guru.
2.    Untuk mengetahui bentuk eksistensi dan proteksi jabatan guru menurut regulasi yang berlaku.
3.    Untuk mengetahui pandangan islam tentang eksistensi dan proteksi guru.
4.    Untuk menegetahui urgensi guru sebagai jabatan profesional dan sesuai dengan standar kompetensi guru.
5.    Untuk mengetahui tantangan menjadi guru di era milenial.
D.      Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini antara lain:
1.    Sebagai bahan pembelajaran untuk mengembangkan pengetahuan mahasiswa Fakultas Tarbiyyah dan Ilmu Keguruan khususnya Program Studi S1 Pendidikan Bahasa Arab berkaitan dengan cara menjadi guru yang profesional.
2.    Sebagai salah satu manifestasi dari proses pembelajaran di Institut Agama Islam Negeri Salatiga yang selanjutnya akan diarahkan menjadi sumber bacaan yang layak dan sesuai dengan kaidah keilmuan.
3.    Sebagai salah satu hasil karya mahasiswa yang nantinya akan menjadi bukti akademik baik di dalam lingkup institut maupun masyarakat luas.


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Hakikat Eksistensi dan Proteksi Jabatan Guru
Menurut KBBI kata eksistensi berarti hal berada; keberadaan.[2] Kata eksistensi berasal dari bahasa latin existere yang artinya muncul, ada, timbul, memiliki, keberadaan aktual. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan secara sederhana bahwa eksistensi adalah keberadaan sesuatu atau seseorang di tengah-tengah lingkungannya, semakin banyak ia bertindak aktif maka akan semakin besar juga pengakuan dari orang lain yang menandakan bahwa dirinya benar-benar dibutuhkan oleh orang lain.
Berkaitan dengan eksistensi jabatan guru, maka keberadaan dan pengkuannya dapat dilihat dari beberapa pengertian guru di bawah ini:
1.    Roestiyah (1982: 182) secara sederhana guru adalah seseorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan.
2.    Sutadi (1983: 54) guru adalah orang yang layak ditiru dan digugu.
3.    Depdikbud (1985: 65)  guru adalah seseorang yang mempunyai gagasan yang harus diwujudkan untuk kepentingan anak didik, sehingga menjunjung tinggi, mengembangkan dan menerapkan keutamaan yang menyangkut agama, kebudayaan, dan keilmuan.
4.    UU No. 20 tahun 2003 pasal 39 ayat 2 dan 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional pendidik adalah tenaga profesionl yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajarn, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat, terutama bagi pendidik perguruan tinggi. Pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan dasar dan menengah disebut guru, dan pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan tinggi disebut dosen.[3]
Dari beberapa pengertian guru di atas dapat disimpulkan bahwa guru adalah orang yang diberi amanah karena ilmu yang dimilikinya untuk kemudian ia harus  mengajarkan, mendidik, dan membimbing manusia atau peserta didik sehingga menjadikan manusia dari tidak tahu menjadi tahu (aspek kognitif), dari tidak baik menjadi lebih baik (aspek afektif), dan dari tidak bisa menjadi bisa (aspek psikomotorik), sehingga seorang guru dituntut memiliki semangat dan cita yang tinggi serta keahlian (profesionalisme) dalam membagikan ilmu yang dimilikinya demi kepentingan dan kecerdasan generasi bangsa.
Dari pengertian guru di atas dapat dilihat bahwa guru sangat diakui keberdaannya, baik oleh masyarakat maupun pemerintah. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya undang-undang tentang pendidikan dan apresiasi masyarakat sebagaimana disebutkan dalam pengertian guru di atas.
Sedangkan kata proteksi berarti perlindungan.[4] Perlindungan terhadap guru dapat berupa terjaminnya hak-hak guru, hal ini sebagaimana ditetapkan dalam UU 20 tahun 2003 pasal 40 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di mana pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
1.    Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
2.    Pengahargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3.    Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
4.    Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
5.    Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.[5]
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa guru memiliki sistem perlindungan. Perlindungan itu akan didapat jika guru benar-benar menjalankan perannya sebagai pendidik. Lebih dari itu, jika guru telah mampu berbaur dan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat di sekitarnya, maka perlindungan yang akan didapatkan oleh guru semakin besar lagi melalui apresiasi dari masyarakat.

B.       Bentuk Eksistensi dan Proteksi Jabatan Guru Menurut Regulasi yang Berlaku
Pengakuan (eksistensi) status guru secara yuridis telah ditegaskan melalui UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang sekaligus sebagai jaminan perlindungan hukum bagi guru dalam melaksanakan tugasnya. Bahkan menurut Basyuni Suriamihardja, organisasi UNESCO (United Nations Educational Scientific and Cultural Organization) dan ILO (International Labour Organization) telah mengaggap status profesional guru sudah termasuk dalam taraf rekomendasi.[6]
Dalam UU No 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 6 tentang Sistem Pendidikan Nasional berkaitan dengan eksistensi guru dikatakan bahwa Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamomg belajar, widiyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.[7] Begitu juga disebutkan dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengerahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pedidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.[8]
Dengan demikian, keberadaan (eksistensi) guru tidak diragukan lagi. Pemerintah telah mengatur sedemikian rupa tugas dan segala yang berhubungan dengan guru, sehingga dengan adanya guru menjadikan masyarakat atau bangsa memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan potensi dan memperoleh ilmu sebanyak-banyaknya, sehingga kualitas generasi bangsa diharapkan dapat menjadi generasi yang unggul dan menjadikan eksistensi guru akan selalu diakui dan dihargai.
Sedangkan berkaitan dengan proteksi terhadap jabatan guru, pemerintah telah mengaturnya dalam UU No 14 tahun 2005 pasal 39 ayat 1-5 tentang Guru dan Dosen, yaitu:
1.    Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
2.    Perlindungan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan guru.
3.    Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
4.    Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mencakup perlindungan terhadap pemutus hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelanggaran yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
5.    Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.[9]
Menurut Djohar (2006) perlindungan hukum bagi guru sebaiknya diserahkan kepada badan perlindungan hukum guru yang dinamakan “Lembaga Bantuan Hukum Guru (LBHG). Hadirnya badan ini menjadikan guru ada yang membela dalam melaksanakan tugas dan memperjuangkan hak-haknya.[10]
Dari uraian di atas, dapat dilihat bahwa bentuk pengakuan (eksistensi) dan perlindungan (proteksi) terhadap guru sudah sangat jelas sistem pengaturannya. Dengan adanya regulasi yang berlaku, hendaknya semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat harus lebih menghargai dan memuliakan guru, sehingga dengan usaha tersebut dapat memberikan perlindungan yang kuat bagi para guru. 

C.      Pandangan Islam Tentang Eksistensi dan Proteksi Jabatan Guru.
Islam adalah agama yang memuliakan seluruh pemeluknya. Islam adalah agama dengan syariat-syariat yang mudah diamalkan. Dalam islam, hakikat pembelajaran dan pendidikan adalah suatu hal yang utama. Hal ini dapat dilihat dari wahyu yang pertama kali turun yaitu surah Al-Alaq ayat 1-5 yang menyuruh kita untuk membaca, yang secara luas lagi diartikan sebagai titah pentingnya belajar dan mengetahui syariat dan segala hal kehidupan, antara lain dengan cara membaca dan menuntut ilmu.
Islam sangat menjunjung tinggi dan memulikan orang-orang yang belajar maupun mengajarkan ilmu. Di antara dalil yang berkaitan dengan eksistensi (pengakuan) orang yang mengajarkan  ilmu adalah:
1.    Surah Al-Mujaadilah/58:11 : “Hai orang-orang yang beriman apabila dikatakan kepadamu: ‘Berlapang-lapanglah dalam majlis’, maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: ’Berdirilah kamu’, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.[11]
2.    Surah An-Nahl/16:43 : “Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”.[12]
3.    Hadits tentang keutamaan orang yang belajar dan mengajarkan Al-Qur’an : Dari Utsman radhiyallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik di antara kalian adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari).[13]
Dari dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa islam memandang orang yang memiliki dan mengajarkan ilmu adalah manusia yang mulia yang dilebihkan derajatnya oleh Allah dibandingkan dengan manusia yang lainnya. Selain mengakui eksistensi orang yang mengajarkan ilmu, islam juga memberikan jaminan atau keuntungan besar bagi orang-orang yang ikhlas dalam mengajarkan ilmu. Di antara dalil-dalil yang menyebutkan keutamaan dan ganjaran yang didapat oleh orang yang mengajarkan ilmu antara lain[14]:
1.    Hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 2685 : “Sesungguhnya Allah dan para malaikat, serta semua makhluk di langit dan di bumi, sampai-sampai semut dalam lubangnya dan ikan (di lautan) benar-benar bershalawat/mendoakan kebaikan bagi orang yang mengajarkan kebaikan (ilmu agama) kepada manusia.”
2.    Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim no. 1893 : “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.”
3.    Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim no.1631 : “Jika seseorang meninggal dunia maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang shalih.”
Dari dalil-dalil di atas dapat disimpulkan bahwa menjadi seorang guru adalah sebuah tugas dan profesi yang menguntungkan. Selain menguntungkan diri sendiri karena mendapatkan pahala-pahala yang telah disebutkan di atas, menjadi guru juga berarti telah menjaga dan melestarikan ilmu, guru mengajarkan dan membagikan ilmu yang dimilikinya kepada orang lain, sehingga kebaikan dapat menyebar luas karena jasa seorang guru.

D.      Urgensi Guru Sebagai Jabatan Profesionalis dan Standar Kompetensi Guru
1.    Guru Sebagai Jabatan Profesionalisme
Wacana tentang profesionalisme guru kini menjadi sesuatu yang mengemuka seiring dengan tuntunan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Siapa yang tidak profesional, dia akan tersisih dari era kompetisi. Konsep dasar profesi dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, diantaranya:
a.    Sebagai profesi, jabatan guru hendaklah dipersyaratkan pada keahlian khusus yang harus dipersiapkan melalui pendidikan keahlian atau spesialisasi di bidang pendidikan dan pengajaran.
b.    Dasar filosofis guru menyatakan bahwa budaya bangsa Indonesia memilki nilai-nilai luhur sebagaimana tercermin dalam diri guru melalui keteladanan yang layak digugu dan ditiru.
c.    Dasar historis profesi guru yang menempatkan pekerjaan guru merupakan profesi yang sangat tua usianya di dunia. Di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan telah meninggalkan tapak sejarah bahwa profesi guru merupakan pekerjaan pengabdian yang mulia dan terhormat.
d.   Dasar sosiologis profesi guru menyebutkan bahwa profesi ini merupakan pekerjaan dan pemersatu bangsa dan negara, melalui pemberian pemahaman dan penanaman nilai-nilai ketunggalan dalam kebhinekaan pada peserta didik dan anak bangsa yang dipersiapkan menjadi pemimpin masyarakat, bangsa dan negara dalam semua bidang kehidupan.
e.    Dasar yuridis profesi guru yang akhirnya ditetapkan melalui undang-undang tentang keberadaan profesi ini (Isjoni, 2008, 40). [15]
Untuk menjadi seorang guru yang profesional, seseorang wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[16] Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU No 14 tahun 2005 pasal 8 ayat 1 tentang Guru dan Dosen. Dengan memahami makna profesionalisme, maka guru diharapkan dapat menyadari bahwa mereka harus memilki kompetensi dalam profesinya yang tidak dimiliki oleh sekelompok profesi lainnya. Profesionalisme menjadi harga mati untuk memajukan pendidikan, jangan sampai profesionalisme hanya diukur dari formalitas ijazah tanpa pembuktian riil keilmuan. Sehingga seorang guru merupakan seseorang yang benar-benar dapat diharapkan praktik keilmuannya, dapat mendidik generasi bangsa menjadi generasi yang unggul, bermoral dan berkualitas.
2.    Standar Kompetensi Guru
Menurut Usman, kompetensi adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun kuantitatif. Menurut Ngainun dkk (2007, 14) kompetensi sendiri merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Sedangkan menurut Charles E. Jhonson, kompetensi merupakan perilku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan yang diharapkan.[17]
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi secara sederhana adalah beberapa keahlian yang harus dimiliki oleh seseorang, yang menjadi syarat dalam pelaksanaan tugas yang akan ditekuninya.
Kompetensi yang harus dimilki oleh seorang guru meliputi beberapa kompetensi, diantaranya kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.[18] Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam UU No 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1 tentang Guru dan Dosen. Berikut ini definisi dari masing-masing kompetensi tersebut.
a.    Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah dalam mengelola interaksi pembelajaran bagi peserta didik. Kompetensi pedagogik ini mencakup pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, serta sistem evaluasi pembelajaran. Kompetensi ini diukur dengan formance test atau episodes terstruktur dalam praktek pengalaman lapangan (PPL), dan case based test  yang dilakukan secara tertulis.
b.    Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah yang berupa kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi kepribadian ini mencakup kemantapan pribadi dan akhlak mulia, kedewasaan, kearifan, serta keteladanan dan kewibawaan. Kompetensi ini bisa diukur dengan alat ukur portofolio guru/calon guru dan tes kepribadian/potensi.
c.    Kompetensi Sosial adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini diukur dengan portofolio kegiatan, prestasi dan keterlibatan dalam aktivitas.
d.   Kompetensi Profesional adalah kemampuan yang harus dimilki oleh pendidik di sekolah berupa penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Dalam hal ini mencakup penguasaan materi keilmuan, penguasaan kurikulum dan silabus sekolah, metode khusus pembelajaran bidang studi, dan wawasan etika dan pengembangan profesi. Kompetensi ini diukur secara tertulis, baik multiple choice maupun essay.[19]
Dari seluruh kompetensi di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang guru yang nantinya akan mendidik, mengajar dan melakukan usaha yang berkaitan dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, harus menguasai tiga kriteria yang tercakup dalam lingkup pendidikan secara keseluruhan, yaitu kompetensi kognitif yaitu kompetensi yang berkaitan dengan intelektual, kompetentensi afektif yaitu kompetensi atau kemampuan di bidang sikap, perasaan, menghargai pekerjaan, dan sikap dalam menghargai hal-hal yang berkenaan dengan tugas dan profesinya, serta kompetensi psikomotorik, yaitu kemampuan guru yang meliputi segala kecakapan dan berbagai keterampilan atau perilaku yang berhubungan dengan tugas dan profesinya.

E.       Tantangan Eksistensi dan Proteksi Jabatan Guru di Era Milenial
Sebagaimana kita ketahui, seiring dengan bertambah majunya ilmu pengetahuan dan teknologi, beberapa sekolah telah memilki standarisasi masing-masing dalam merekrut calon pegawai maupun pendidik. Hal ini menjadikan profesi guru di masa sekarang bukan lagi profesi yang asal-asalan, akan tetapi harus dibuktikan oleh kemampuan dan semangat seseorang dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Era milenial merupakan masa yang sangat maju teknologi dan kebudayaannya. Sehingga terkadang orang-orang tidak lagi mengindahkan norma-norma yang berlaku. Lahirnya asumsi kebebasan bertindak dan berekspresi seakan menjadi sarana yang seringkali disalahgunakan oleh beberapa orang. Beredarnya sarana komunikasi dan media sosial yang sudah hampir semua orang memilikinya, menjadikan sedikit demi sedikit nilai budi luhur bangsa semakin terkikis bahkan hilang bila tidak dibatasi dan diarahkan. Sebagaimana contohnya, keberadaan smartphone atau gadet bisa menjadi sarana penghubung komunikasi dengan orang yang jauh, pun sekaligus menjadi pemisah dengan orang-orang sekitar. Kebanyakan orang lebih mementingkan dunia mayanya dibandingkan dengan dunia nyata, bahkan ada yang merelakan waktunya habis hanya dengan meng-update status dan komen sana-sini yang tidak ada manfaatnya, hal ini menjadikan mereka meninggalkan kewajiban-kewajiban beragama hingga kebutuhan diri sendiri menjadi lupa untuk ditunaikan.
Maka tidak mengherankan jika di era milenial ini banyak terjadi kasus-kasus yang tidak senonoh. Di dunia pendidikan khususnya di Indonesia, telah banyak terjadi tindak kekerasan yang dilakukan siswa terhadap gurunya hanya karena masalah sepele. Kurangnya etika dan melemahnya nilai budi luhur menjadikan siswa atau peserta didik tidak berpikir panjang tentang apa yang dilakukannya. Pada tahun 2018 lalu, telah terjadi kasus penganiayaan guru oleh siswanya sendiri di Sampang, Madura. Hanya karena siswa ditegur dan dicoret mukanya dengan spidol oleh sang guru karena tidak mengerjakan tugas yang diberikan, siswa tersebut justru membalasnya dengan pukulan keras hingga sang guru tersungkur jatuh. Sesaat setelah pemukulan itu, sang guru belum merasakan dampaknya, namun setelah jam mengajar selesai dan guru pulang, sang guru mengeluhkan pusing dan sakit kepala. Akhirnya sang guru dilarikan ke puskemas kemudian dirujuk ke rumah sakit daerah Kabupaten Sampang, hingga akhirnya dirujuk kembali di rumah sakit dr. Soetomo Surabaya, sang guru dinyatakan mengalami  mati batang otak (MBO) yang menyebabkan seluruh organ tubuhnya tidak berfungsi hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya.[20]
Kasus di atas menjadikan pelajaran bagi kita semua, bahwa menjadi guru bukanlah perkara yang mudah. Seseorang yang ingin menjadi guru harusah mempunyai kompetensi-kompetensi sebagaimana yang telah disebutkan di bagian sebelumnya, sehingga ia dapat maksimal dalam mengajarkan dan membagikan ilmu yang dimilikinya. Hendaknya juga ditanamkan prinsip dan pembelajaran akhlak kepada siswa atau peserta didik. Islam mementingkan pendidikan akhlak, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Jabir bin Samurah bahwa dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seorang bapak yang mendidik anaknya itu lebih baik baginya daripada bersedekah satu sha’.[21] Sehingga dengan hal itu diharapkan eksistensi guru benar-benar dapat dihargai serta dapat menjadi sarana terwujudnya nilai filosofis guru di Indonesia yaitu guru layak ‘ditiru lan digugu’, sehingga tidak ada lagi yang namanya kasus kekerasan terhadap guru.


























BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Eksistensi bermakna keberadaan atau pengakuan, sedangkan proteksi bermakna perlindungan. Eksistensi dan proteksi jabatan guru berarti sejauh mana seorang guru diakui keberadaannya dan diberi perlindungan oleh seluruh pihak, baik oleh pemerintah, lembaga pendidikan hingga masyarakat pada umumnya.
Di antara regulasi yang mengatur tentang eksistensi dan proteksi jabatan guru adalah UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, ada juga lembaga yang melindungi jabatan guru yaitu Lembaga Bantuan Hukum Guru (LBHG).
Selain diatur oleh beberapa regulasi dan lembaga, eksistensi dan proteksi jabatan guru juga sangat diperhatikan dalam islam. Banyak ayat dan hadits yang menjelaskan tentang keutamaan dan kemuliaan menjadi orang yang mengajarkan ilmu, di antaranya Allah akan meninggikan derajat orang yang memiliki ilmu, seluruh makhluk yang ada di langit maupun di bumi memohonkan ampun untuknya, ditempatkan sebagai orang yang layak untuk dimintai fatwa/menyelesaikan permasalahan, dinyatakan sebagai sebaik-baik manusia, serta sebagai ladang amal yang tidak akan putus walau ia telah meninggal.
Dengan adanya eksistensi dan proteksi serta keutamaan-keutaman yang telah disebutkan di atas, maka sejatinya tidaklah mudah untuk menjadi seorang guru. Guru harus menguasai beberapa kualifikasi dan memenuhi standar kompetensi, di antaranya standar kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, serta kompetensi sosial. Standar-standar tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi calon guru agar benar-benar dapat mewujudkan misi Negara mencerdaskan kehidupan bangsa.
Seiring dengan perkembangan masa, nilai-nilai budi luhur bangsa semakin terkikis bahkan menjadi rusak, demikian pula eksistensi dan proteksi guru terkadang diabaikan. Bahkan sudah sering terjadi kasus-kasus kekerasan terhadap guru yang dilakukan oleh peserta didik. Oleh karena itu, diperlukan pendidikan akhlak untuk membendung dan mencegah itu semua, sehingga generasi milenial bukan hanya sekedar pandai dalam berteknologi akan tetapi juga bagus akhlak dan budi pekertinya.
B.       Rekomendasi
Diharapkan setelah membaca dan mempelajari isi yang terkandung di dalam makalah ini, hendaknya kita lebih mengetahui tentang hakikat keberadaan guru dan jaminan perlindungan yang harusnya diwujudkan oleh kita semua. Seberapa banyak pun regulasi yang berlaku tentang penjaminan jabatan guru tidak akan berpengaruh jika tidak ada perhatian dan apresiasi serta kesadaran diri dari kita senua.
C.      Implikasi
Makalah ini disusun secara referentif sehingga pembaca dapat membuktikan kebenarannya sesuai referensi yang telah dipaparkan di dalamnya. Makalah ini menjadi salah satu bahan bacaan yang bisa menambah wawasan bagi kita, terutama bagi para calon guru agar mengetahui hakikat menjadi guru yang profesional.



















LAMPIRAN-LAMPIRAN

A.      Daftar Pustaka
Al-Qur’an dan Terjemahannya
Asdiqoh, Siti. 2015. Etika Profesi Keguruan. Salatiga: LP2M-Press
https://bangka.tribunnews.com pada 1 Maret 2019 pukul 20:56

https://id.m.wikipedia.org.eksistensi. diakses 27 Februari 2019  pukul 13:19


https://mrcumlaude.files.wordpress diakses 27 Februari 2019 pukul 13:19

https://muslim.or.id/artikel pada 2 Maret 2019 pukul 21:55

Modul Aishah Salatiga. 2018. Pendidikan Anak.

Rohman,  Arif. 2009. Memahami Ilmu Pendidikan. Yogyakarta

Taslim, Abdullah. 2010. Keutamaan Menyebarkan Ilmu Agama. Diakses di https://muslim.or.id 28 Februari 2019 pukul 20:30

UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Zainuddin, Ahmad. 2012. Apakah Anda Termasuk Sebaik-baik Manusia? Diakses di https://muslim.or.id/artikel pada 2 Maret 2019 pukul 21:55





B.       Foto Sumber Referensi
Siti Asdiqoh. 2015. Etika Profesi Keguruan. Salatiga: LP2M-Press
Arif Rohman. 2009. Memahami Ilmu Pendidikan. Yogyakarta
C.      Biografi Penulis
1.    Ayu Nur Islami
Ayu Nur Islami atau biasa dipanggil Ayu oleh orang-orang sekitarnya memiliki hobi menulis. Perempuan kelahiran Sukoharjo, 7 Desember 1998 ini, adalah mahasiswi Program Studi S1 Pendidikan Bahasa Arab Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Saat ini ia sedang menempuh perkuliahan di semester VI. Memulai pendidikan dasar di MIN 6 Bima, berlanjut ke jenjang MTs Sila hingga MAN 1 Bima. Ia memang tumbuh dan besar di perantauan provinsi Nusa Tenggara Barat bersama kedua orang tuanya. Selama menempuh bangku sekolah ia selalu mendapat ranking 1. Namun, semua itu tidak menjamin mulusnya perjalanan hidup. Walau berturut-turut menjadi bintang kelas tetapi ia sangat sulit untuk dapat lulus di Perguruan Tinggi yang ia inginkan. Kisah pendidikannya di jenjang Perguruan Tinggi cukup rumit, setelah beberapa kali mendaftar di Universitas Islam Negeri Malang dan Sunan Kalijaga Yogyakarta ia tetap saja tidak lulus, sehingga akhirnya melupakan angan-angan itu dan menjalani kenyataan hidup. Walaupun demikian, ia tidak pernah putus asa, ia berusaha melakukan hal-hal yang dapat membahagiakan orang tuanya dengan cara berkuliah dengan sungguh-sungguh. Setelah melewati dua semester di tahun pertama perkuliahan, ia mencoba mendaftar Beasiswa Unggulan yang diselenggarakan oleh Kemendikbud, tidak disangka Allah menakdirkannya lulus beasiswa itu. Ia menjalani sisa perkuliahannya dengan dana beasiswa tersebut dan berhasil meringankan beban kedua orang tuanya. Selain bercita-cita menjadi guru bahasa Arab, ia juga mempunyai keinginan untuk membangun madrasah tahfidz walau hanya di lingkup keluarga dan orang-orang terdekatnya. Moto hidupnya adalah “Hidup itu harus optimis, percaya dengan takdir Allah, menjalaninya dengan sabar dan syukur, boleh bermimpi tapi jangan putus asa jika gagal, semangat dan bersusaha melakukan hal yang bermanfaat, tidak sesuai dengan keinginan kita boleh jadi itu adaah hal yang paling baik yang Allah takdirkan untuk kita.” Kalian bisa menghubunginya melalui akun Facebook: Ayu Nur Islami atau E-mail: ayunurislami98@gmail.com atau kontak langsung melalui WhatsApp 087866706808.


2.    Lailatin Mas’amah
Nama saya Lailatin Mas'amah, panggil saja Lala. Saya adalah seorang wanita yang lahir pada tanggal 25 Oktober 1999. Saya dilahirkan di desa yang asri bagian dari  kota yang penuh dengan pesona di Temanggung. Nama Bapak saya Djaelani, dan nama Ibu saya Rofi'ah. Sejak lahir saya tinggal di Temanggung. Memulai pendidikan Sekolah Dasar di MI Miftahul Falah. Ketika menempuh belajar di MI Miftahul Falah saya sering sekali mengikuti olympiade, tetapi baru satu kali membawa pulang piala. Usai menamatkan Sekolah Dasar, saya melanjutkan Sekolah di MTs Negeri Parakan di Temanggung juga, dan pernah beberapa bulan menjadi penghuni Pondok Pesantren. Saya berkeinginan lanjut ditingkat Aliyah, tapi sayang, saya mendapat beasiswa yang mewajibkan penerimanya lanjut di SMK, dan mau tidak mau saya harus lanjut di SMK. Jurusan Akuntansi. Karena saya lahir dari keluarga yang kurang berpendidikan maka saya harus melanjutkan studi ke perguruan tinggi karena saya ingin merubah pola hidup keluarga saya yang serba kekurangan. Saya kuliah di Institut Agama Islam Negeri Salatiga Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Jurusan Pendidikan Bahasa Arab, entah rasukan apa yang membawaku ke jurusan ini. Sekarang saya masih kuliah semester IV. Kalian bisa menghubungiku melalui akun Instagram: @lailatinmasamah atau E-mail: lailatinmasamah@gmail.com. Inilah biografi diri saya, semoga bisa menjadi inspirasi bagi siapapun yang membaca.
3.      Ari Fatkhul Jannah
Ari Fatkhul Jannah atau biasa dipanggil Arifatul, lahir di Sragen, 12 Maret 1998. Namun sekarang tinggal di Boyolali. Pernah belajar di MI Sucen selama 6 (enam) tahun. Lalu melanjutkan ke Pondok Pesantren Ta’mirul Islam selama 6 (enam) tahun ditambah 1 (satu) tahun pengabdian masyarakat dan saat ini sedang menempuh semester IV program studi Pendidikan Bahasa Arab di Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Dengan modal dan tekad yang apa adanya saya beranikan untuk terus melangkah walau terjal dalam setiap tapaknya. Program studi Pendidikan Bahasa Arab bukanlah pilihan saya untuk melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi, namun karena orang tua yang meminta, maka saya berusaha ta’dzim. Tapi di sinilah saya mendapatkan pengalaman baru dan sahabat-sahabat yang baru. Pengalaman yang mungkin tidak pernah saya dapatkan di program studi lainnya. Jadi belajarlah menjadi pribadi yang berani mencoba segala hal dan tantangan baru, disitulah kamu akan menemukan indahnya kehidupan. Kalian bisa menghubungiku melalui E-mail: arifatkhul111@gmail.com atau kontak langsung melalui WhatsApp 082225188206.
4.    Fuad Johar Maknun
Fuad Johar Maknun lahir di Kabupaten Semarang 22 Juni 1997. Sejak kecil sudah ditempa dengan pendidikan keluarga yang tegas dan pendidikan agama oleh orang tuanya. Memasuki masa sekolah ia mengikuti taman kanak-kanak di BA Al-Islam di desanya kemudian mengikuti pendidikan dasar di MI Medayu 02. Di sana dia cukup mencolok karena prestasi kelasnya. Setelah tamat Madrasah Ibtidaiyah ia merantu untuk melanjutkan pendidikannya di Pesantren bertempat di Klapanunggal Bogor yang bernama Daarul Mughni Al-Maaliki setiap harinya ia belajar agama dan bahasa. Tahun 2012 ia lulus dari MTs kemudian melanjutkan ke jenjang Madrasah Aliyah di tempat yang sama. Pada kelas XI ia belajar berorganisasi  di dalam pesantren yang bernama PERMADANA ia menjadi bagian pengajaran dengan tugas menertibkan sholat jama'ah dan mukhadhoroh. Pada bulan mei tahun 2015 diwisuda dari pesantren dan diterima pengajuannya untuk mengabdi di Pesantren, di dalam pengabdiannya diberi amanat untuk membantu QIRSATI di dalam melaksanakan ujian di Pesantren panitia ujian, kemudian ia ditarik untuk membantu TU pesantren masuk di bagian pengabsenan. Setelah selesai masa pengabdiannya ia melanjutkan studi agama di STAI Iman Syafi'I Cianjur namun hanya setahun yang semestinya lima tahun, karena ia merasa belum menemukan jati dirinya ia memutuskan untuk keluar dari Instansi tersebut. Namun ia mendapatkan pendidikan agama dasar dari Masyaikh Syiriya. Sebagai orang yang ingin menemukan jati dirinya ia melanjutkan studi di Institut ternama di kota Salatiga yaitu Institut Agama Islam Negeri Salatiga, ia mengambil program studi Pendidikan Bahasa Arab di sana. Di dalam organisasinya ia bergabung dengan organisasi nasional. Kalian bisa menghubunginya melalui E-mail: fuaddjohar@gmail.com atau kontak langsung melalui WhatsApp 089518750677.




























[1] UU RI No 14 Tahun 2005  Pasal 1 Ayat 1 Tentang Guru dan Dosen
[3] https://mrcumlaude.files.wordpress diakses 27 Februari 2019 pukul 13:19
[4] https://id.m.wikipedia.org.eksistensi. diakses 27 Februari 2019  pukul 13:19
[5] UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
[6] https://mrcumlaude.files.wordpress diakses 27 Februari 2019 pukul 13:19
[7] Op. Cit,
[8] UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
[9] https://mrcumlaude.files.wordpress diakses 27 Februari 2019 pukul 13:19
[10] Ibid,
[11] Al-Qur’an dan Terjemahannya
[12] Ibid,
[13] Ahmad Zainuddin. 2012. Apakah Anda Termasuk Sebaik-baik Manusia?. Diakses di https://muslim.or.id/artikel pada 2 Maret 2019 pukul 21:55
[14] Abdullah Taslim Al-Buthoni. 2010. Keutamaan Menyebarkan Ilmu Agama. Diakses di https://muslim.or.id 28 Februari 2019, 20:30
[15] Siti Asdiqoh. 2015. Etika Profesi Keguruan. Salatiga: LP2M-Press hlm 5
[16] UU No 14 tahun 2005 pasal 8 ayat 1 tentang Guru dan Dosen
[17] Op.Cit,  hlm 19
[18] UU No 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1 tentang Guru dan Dosen
[19] Arif Rohman. 2009. Memahami Ilmu Pendidikan. Yogyakarta
[20] Diakses di https://bangka.tribunnews.com pada 1 Maret 2019 pukul 20:56
[21] Modul Aishah Salatiga. 2018. Pendidikan Anak. hlm 22

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Mahabbah

Makalah Ilmu Dilalah Wal Ma'ajim

Macam-macam Problematika dan Praktik Bimbingan Konseling